banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polres Pasuruan Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan Lansia di Gempol, Pelaku Ditangkap dalam Hitungan Jam

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

PASURUAN |Nusantara Jaya News – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan menunjukkan respons cepat dan tegas dalam mengungkap kasus pembunuhan yang mengguncang warga Dusun Tempel, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Seorang pria berinisial MF (26), warga Desa Gempol, berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah korban, Hj Mirzah, ditemukan meninggal dunia secara tragis pada Senin (14/7/2025).

Korban yang merupakan seorang perempuan lanjut usia ditemukan tak bernyawa dalam kondisi bersimbah darah di garasi rumahnya sekitar pukul 11.00 WIB. Temuan mengerikan tersebut pertama kali dilaporkan oleh kakak korban kepada pihak kepolisian.

banner 300x250

Menanggapi laporan itu, tim gabungan dari Unit Opsnal Polda Jawa Timur, Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pasuruan, serta anggota Polsek Gempol langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil diamankan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku menjadi bukti kesigapan aparat dalam merespons kasus-kasus kejahatan berat yang meresahkan masyarakat.

“Dalam kasus ini, kami bergerak cepat. Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Proses penyidikan akan kami kawal secara tuntas,” tegasnya saat dikonfirmasi pada Selasa (15/7/2025).

Dari hasil penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh petugas. Di antaranya satu unit mobil Honda CRV putih, dua buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), satu unit ponsel Redmi Note 9 milik pelaku, serta pakaian yang diduga dikenakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kapolsek Gempol, Kompol Indro Susetiyo, S.H., yang turut serta dalam proses pengungkapan kasus ini, menambahkan bahwa saat ini proses penyidikan masih terus berjalan. Sejumlah saksi telah diperiksa dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Pelaku saat ini sudah ditahan dan kami masih terus melakukan pendalaman. Penyidikan akan kami lakukan secara menyeluruh agar proses hukum berjalan dengan maksimal,” jelasnya.

Polres Pasuruan menegaskan kembali komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya dan memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi dari tindak kriminal.

Kejadian tragis ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan serta kerja sama dengan aparat dalam menjaga keamanan lingkungan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan guna mencegah terulangnya insiden serupa. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130