Surabaya |Nusantara Jaya News — Polrestabes Surabaya mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025. Seorang pria bernama Oktavianto Heri Kusuma (OH), warga Mojokerto yang berdomisili di sebuah rumah kos di Jalan Tenggilis Mejoyo Gang Buntu No. 7, Surabaya, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Wonokromo karena diduga kuat telah menipu dan menggelapkan sepeda motor milik seorang warga Surabaya bernama Anam Malik.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 7 Juli 2025, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan didampingi Kasatreskrim AKBP Edi Herwiyanto serta Kapolsek Wonokromo Kompol Hegy Renanta Koswara menjelaskan kronologi kejadian. Korban diketahui berniat menjual sepeda motor Suzuki GSX R150 miliknya melalui platform Facebook Marketplace. Ia kemudian dihubungi oleh pelaku yang menggunakan nama asli Oktavianto Heri Kusuma melalui nomor WhatsApp 083853457303.
Pelaku datang langsung ke kediaman korban di Jalan Wonokromo Tengah Gang 4 No. 3, Surabaya. Dengan dalih ingin melakukan test drive, pelaku meminjam motor korban dan meninggalkan motor Honda CBR tahun 2016 miliknya sebagai jaminan. Namun, setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak kunjung kembali. Korban juga mendapati bahwa dirinya telah diblokir oleh pelaku, sehingga tidak bisa lagi menghubungi pelaku melalui WhatsApp.
Merasa tertipu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonokromo pada 5 Juli 2025 dengan nomor laporan: LP/B/81/VII/SPKT/UNIT RESKRIM/POLSEK WONOKROMO/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Berdasarkan informasi yang diberikan oleh korban, polisi bergerak cepat dan berhasil menemukan lokasi keberadaan tersangka di sebuah kos-kosan di kawasan Kalirungkut, Surabaya.
Dalam proses penangkapan yang dilakukan oleh petugas Polsek Wonokromo bersama korban, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting, antara lain:
Sepeda motor Suzuki GSX R150 warna putih tahun 2018 dengan nomor polisi L-4595-BAH, Handphone Samsung A30 warna putih, yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban, Bukti kepemilikan kendaraan berupa BPKB dan STNK milik korban, KTP pelaku yang sebelumnya digunakan sebagai jaminan kepada korban, dan Sepeda motor Honda CBR tahun 2016 warna merah-putih yang ditinggalkan pelaku sebagai jaminan palsu.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa ia memang sudah berniat untuk membawa kabur motor korban guna digunakan sebagai kendaraan pribadi. Berdasarkan bukti dan pengakuan tersangka, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Penyelidikan lebih lanjut kini sedang dilakukan untuk menggali kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya. Pihak kepolisian juga sedang memburu potensi pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam jaringan kejahatan serupa.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli daring, terutama melalui media sosial. Ia menekankan pentingnya memverifikasi identitas calon pembeli dan tidak sembarangan menyerahkan barang sebelum transaksi benar-benar sah dan aman.
“Kami mengajak masyarakat agar selalu melakukan verifikasi dan mengedepankan kehati-hatian. Jangan mudah percaya dengan calon pembeli yang belum dikenal. Jika perlu, lakukan transaksi di tempat yang aman dan didampingi pihak berwenang,” pungkasnya. (Red)