Surabaya |Nusantara Jaya News — Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali mencetak prestasi dalam pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sejumlah apotek dan toko di wilayah Kota Surabaya. Dalam konferensi pers yang dipimpin Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto, didampingi Kanit Jatanras dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya, diumumkan keberhasilan penangkapan dua pelaku tambahan, termasuk satu orang yang diduga menjadi otak pelaku dari rangkaian pencurian tersebut.
Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, di mana dua pelaku sudah lebih dahulu ditangkap dan saat ini tengah menjalani proses persidangan di Kejaksaan. Berdasarkan pengembangan kasus tersebut, diketahui para pelaku terlibat dalam enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, yaitu:
1. Apotek Kimia Farma di Kebraon, Surabaya
2. Toko Kampung Roti di Jalan Dukuh Kupang
3. Toko Kampung Roti di Jalan Raya Nginden
4. Apotek Kimia Farma di Jalan Dharma Husada
5. Toko sepeda second di Jalan Kutai
6. Restoran Kabin di kawasan Pasar Besar, Bubutan, Surabaya
AKBP Edy mengungkap bahwa dua pelaku yang baru ditangkap masing-masing berinisial DD, warga Bogor, Surabaya, dan R, warga Kenjeran, Simokerto, Surabaya. “Pelaku DD ini kita identifikasi sebagai otak dari aksi pencurian di enam TKP tersebut,” ujar Edy.
Dengan penangkapan ini, total sudah empat pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Sementara itu, satu orang pelaku lainnya masih dalam pencarian (DPO) dan saat ini tim Jatanras terus memburunya.
Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini meliputi:
9 buah besi baja pipih berwarna hitam yang digunakan untuk mencongkel pintu toko.
2 unit handphone merek Oppo.
1 kaos hitam dan 1 celana pendek jeans yang dikenakan saat aksi berlangsung.
1 unit mobil Mobilio warna putih yang digunakan untuk mobilisasi saat beraksi.
3 unit sepeda Brompton, 1 laptop HP warna silver, 2 kacamata, serta 1 kardus berisi alat latihan (set back trainer) merek Yahoo.
Sebagian besar barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan terdahulu, dan sisanya kini diamankan sebagai bukti tambahan dalam proses penyidikan pelaku baru.
Modus operandi para pelaku adalah mencongkel pintu atau rolling door toko menggunakan besi pipih. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil berbagai barang berharga yang ada di dalam toko. Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual dan keuntungannya dibagi untuk memenuhi kebutuhan hidup masing-masing pelaku.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” terang AKBP Edy.
Polrestabes Surabaya juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan peran serta rekan-rekan media dalam memberikan informasi yang membantu proses penangkapan. “Kami akan terus memburu sisa pelaku yang masih buron dan mengusut tuntas sindikat pencurian ini,” pungkasnya. (Red)