banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polsek Semampir Tangkap Pelaku Curanmor Yamaha R25, di Bulak Jaya Surabaya 

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |Nusantara Jaya News – Anggota Reskrim Polsek Semampir berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor roda dua) yang terjadi di kawasan Bulak Jaya, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, pada Rabu, 09 Juli 2025, sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolsek Semampir, AKP Herry Iswanto, melalui Kanitreskrim IPDA Suud menyampaikan bahwa pelaku berinisial FR bin MA (45), seorang kuli bangunan asal Dusun Onongan, Kelurahan Gersempal, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, berhasil diamankan usai sempat dikejar oleh korban dan warga sekitar.

banner 300x250

Adapun kronologis kejadian bermula saat korban, seorang pelajar berusia 17 tahun bernama AMFRP, memarkirkan sepeda motor Yamaha R25 warna merah miliknya di depan rumah sekitar pukul 13.00 WIB. Saat kembali keluar rumah sekitar pukul 14.30 WIB, korban bersama seorang saksi melihat sepeda motor sudah tidak ada. Tak lama kemudian, saksi melihat motor tersebut sedang dituntun oleh orang tak dikenal, sementara satu orang lainnya mengendarai sepeda motor lain sebagai pengawal.

Korban dan saksi langsung berteriak “maling” dan mengejar para pelaku. Salah satu pelaku, yakni FR, panik dan menjatuhkan motor curian sebelum akhirnya berhasil ditangkap warga. Sementara rekan pelaku, yang diketahui berinisial B, melarikan diri dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari korban, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha R25 warna merah, STNK asli, kunci kontak, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian. Dari tangan tersangka, polisi juga menyita satu unit sepeda motor jenis Supra C125R yang digunakan saat beraksi.

Tak hanya itu, dari hasil penyelidikan terungkap bahwa FR telah melakukan aksi pencurian serupa sebelumnya. Pada bulan Juli 2025, ia bersama pamannya, B, mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih di Jl. Tenggumung Wetan Gang Blewah, Surabaya, yang kemudian dijual di Sampang seharga Rp2,3 juta.

Kini FR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih memburu B yang identitas dan alamatnya sudah diketahui.

IPDA Suud mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan di tempat terbuka tanpa pengawasan serta memasang sistem pengaman tambahan pada kendaraan. (Red)

 

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130