banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Residivis Curanmor Dihajar Massa di Gubeng: Baru Bebas, Hadi Kembali Beraksi Curi Motor Scoopy

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya | Nusantara Jaya News – Hadi Prasetyo (33), residivis kasus penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor, kembali berurusan dengan polisi. Pria asal Jalan Teluk Nibung Barat, Surabaya, ini ditangkap warga dan dihajar massa setelah kepergok mencuri sepeda motor di kawasan Jalan Dharmawangsa, Gubeng, Surabaya, Sabtu sore (21/6/2025).

Hadi yang kini tinggal di kos-kosan Jalan Raden Patah, Desa Gemurung, Gedangan, Sidoarjo, nyaris tak berkutik ketika aksi pencuriannya digagalkan warga. Ia mencoba membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik seorang warga yang tengah membeli makanan di sebuah warung nasi goreng. Naas, aksinya terpergok langsung oleh korban dan warga sekitar.

banner 300x250

Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Ipda Dwi Santoso, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat tersangka berjalan kaki dari arah utara ke selatan di depan lapangan Hoky Jalan Dharmawangsa. Saat melewati sebuah warung nasi goreng tak jauh dari RSUD Dr. Soetomo, Hadi melihat motor Honda Scoopy terparkir dengan kunci yang masih menempel di stang motor.

“Pelaku kemudian berpura-pura memesan nasi goreng. Saat korban lengah, tersangka langsung menaiki motor dan menyalakan mesin,” jelas Ipda Dwi Santoso, Selasa (8/7/2025).

Namun nahas, korban mendengar suara motornya dihidupkan dan spontan berteriak “maling!”. Teriakan tersebut menarik perhatian warga dan pengguna jalan yang berada di sekitar lokasi. Tersangka pun panik dan mencoba kabur, namun berhasil dikepung dan diamuk massa.

Beruntung, saat kejadian anggota Reskrim Polsek Gubeng sedang patroli di sekitar lokasi dan segera mengamankan pelaku dari amukan warga. Bersama barang bukti sepeda motor Honda Scoopy, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Gubeng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Hadi Prasetyo merupakan residivis yang sudah tiga kali terlibat kasus penggelapan sepeda motor. Selain itu, tersangka juga tercatat pernah melakukan aksi perampasan tas dan kalung di wilayah Sidoarjo.

“Aksi kejahatan pelaku tersebar di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Selain mencuri motor, dia juga pernah merampas barang milik warga,” terang Ipda Dwi.

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai kernet angkot ini mengaku terpaksa kembali mencuri karena kesulitan ekonomi. Namun, alasan tersebut tak menghapus jeratan hukum atas tindakan kriminal yang berulang kali dilakukannya.

Kini Hadi harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi, dan dijerat dengan pasal pencurian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polsek Gubeng juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan Hadi dalam kasus-kasus lain yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130