banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Sindikat Pencurian Data Pribadi di Denpasar Terbongkar, Dikendalikan dari Kamboja untuk Judi Online dan Pengelabuan Pajak

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Denpasar | Nusantara Jaya News – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus Siber) Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil membongkar sindikat pencurian data pribadi berskala internasional yang beroperasi dari Denpasar dan dikendalikan oleh seseorang di Kamboja. Sindikat ini memanfaatkan data masyarakat, terutama yang secara ekonomi kurang mampu, untuk membuka rekening bank yang kemudian digunakan sebagai sarana tindak kejahatan, mulai dari transaksi judi online hingga pengelabuan pajak.

Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Pol. Ranefli Dian Candra, pada Rabu (9/7/2025), menjelaskan bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak September 2024 dan berhasil mengumpulkan ratusan data pribadi warga, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan data rekening bank.

banner 300x250

“Mereka ini mengumpulkan data pribadi masyarakat berupa KTP, KK dan rekening bank, lalu dijual kepada seseorang berinisial M yang diduga berada di luar negeri, di Kamboja,” ujar Ranefli.

Sebanyak enam tersangka telah ditangkap, masing-masing berinisial CP, SP, RH, NZ, FO, dan PF. Mereka beroperasi dari sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Dukuh Sari, Gang Cenderawasih Nomor 12, Denpasar Selatan.

Modus Operandi: Para pelaku menjalankan aksi dengan menawarkan imbalan uang tunai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu kepada warga yang bersedia membuka rekening bank. Mereka menipu korban dengan menyatakan bahwa rekening tersebut akan digunakan oleh perusahaan besar. Padahal, rekening-rekening tersebut digunakan untuk menampung transaksi ilegal seperti judi online, perdagangan valas, saham gelap, hingga pengelabuan SPT pajak tahunan.

Tersangka utama CP berperan sebagai pemimpin sindikat yang merekrut orang-orang untuk menjadi “marketing” dalam mencari masyarakat yang bersedia membuka rekening. Setelah rekening aktif, seluruh data pribadi korban akan dikumpulkan dan diserahkan kepada SP untuk kemudian dikirim ke M di Kamboja, yang saat ini masuk dalam daftar buronan internasional.

Barang Bukti dan Penindakan: Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

90 unit handphone berbagai merek (15 di antaranya sudah teregistrasi mobile banking),

16 kartu ATM dan 2 buku tabungan dari berbagai bank,

5 buku catatan yang berisi daftar pesanan customer dan data rekening.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Kombes Ranefli juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak sembarangan membagikan data pribadi, terutama kepada pihak tidak dikenal yang menawarkan imbalan uang atau janji bisnis yang mencurigakan.

“Kerahasiaan data pribadi sangat penting. Sekali disalahgunakan, bisa menjadi pintu masuk bagi kejahatan siber yang merugikan secara ekonomi dan hukum,” pungkasnya. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130