banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Berita  

Tangkap Pimpinan PTPN4 Regional II Unit Ajamu Dan Maranti Paham Yang Kami Duga Mengangkangi Peraturan Dan Undang Undang

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Medan |Nusantara Jaya News – Kami merah putih Perjuang Sumatera Utara pada hari selasa 1Juli 2025 sudah melakukan konferensi pers terkait beberapa permasalahan dan pengangkangan peraturan perundang-undangan yang sudah ditetap, namun Ptpn4 Regional 2 seolah tak peduli.

banner 300x250

Pada hari Senin 7 Juli 2025 Merah Putih Perjuang Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Ptpn4 Regional 2 yang ada di Medan

Sabaruddin Nasution selaku ketua MPP SUMUT merasa kekecewaan terhadap Ptpn4 Regional 2 yang mana sebelumnya merah putih Perjuang Sumatera Utara sudah melayangkan surat pemberitahuan Aksi ujuk rasa di depan kantor Ptpn4 Regional 2 namun pada hari Senin 7 Juli 2025 Tidak adanya tanggapan yang memuaskan dari pihak ptpn4 yang tidak bisa menjawab beberapa pertanyaan kami

HAL PAJAK PBB PERKEBUNAN
Perihal sesuai Ketentuan aturan tentang Pajak Bumi dan Bangunan sudah diatur Pada Pasal 4 Pada Poin 1 dan 2.yakni Subjek Pajak PBB Perkebunan adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu Hak dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, Dan/Atau memperoleh Manfaat atas bangunan, atas Objek Pajak PBB Perkebunan.

Dan Subjek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat I yang dikenakan kewajiban membayar PBB Perkebunan Menjadi Wajib Pajak PBB Perkebunan.

Namun Hal ketentuan aturan yang demikian Banyak persoalan yang masih belum terselesaikan yang di Lakukan Oleh Perusahaan Perkebunan.

Ada berapa Hal Kompleksitas Permasalahan Industri Perkebunan Kelapa Sawit yang masih terjadi Persoalan Korupsi, penghindaran Pembayaran Pajak, Laporan Luas Lahan yang tidak sesuai sehingga Pembayaran Pajak PBB Perkebunan tidak sesuai dengan Luas Kelola Perusahaan di Lapangan.

Perusahaan PT.PERKEBUNAN Nusantara IV Regional 2 Unit Usaha Kebun Ajamu Dan Maranti Paham di Kab Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Yang bergerak pada kelapa Sawit Dan Pengelolaan Minyak Mentah diduga Kuat adanya Kecurigaan dalam Manipulasi Laporan Luas Lahan Hak Guna Usaha Sehingga Kewajiban Pajak PBB Perkebunan tidak sesuai dengan Luas Lahan yang Dimiliki PTPN IV AJAMU dan Maranti Paham

Kemudian Hasil Cek Lapangan mengenai dengan ketentuan aturan dalam Perkebunan atas Capaian Batas Luas Lahan HGU dijelaskan Kurang Lebih 500 Meter jarak Kebun dengan Sungai Aliran Air.

Namun Banyak ditemukan Lahan HGU Milik PT.PERKEBUNAN NUSANTARA IV Regional 2 Unit Usaha Kebun Ajamu dan Maranti Paham, Berdekatan dengan Sungai Bahkan Puluhan Meter jarak Dengan Sungai.

Hal PENANGANAN MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN

Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT.PERKEBUNAN NUSANTARA IV Regional 2 Unit Usaha Kebun Ajamu dan Maranti Paham di Kab.Labuhanbatu Sumatera Utara.

Perusahaan yang bergerak di Pengolahan Minyak Sawit Mentah dan beberapa jenis bahan kimia Berbahaya dan Lainnya

Mengeluarkan Limbah Udara Cair yang Merusak Lingkungan Hidup Sekitar,
Dari hasil Penelitian, Lapangan dan Hasil Wawancara terhadap Masyarakat di Sekitar Perusahaan Pabrik yang berlokasi sangat dekat dengan permukiman masyarakat Ajamu.

Meranti Paham dalam beroperasinya Pabrik pada perusahaan tersebut diduga tidak mengindahkan aturan hukum Yang Sudah Ditentukan, dampak kerusakan terhadap lingkungan sekitar dirasakan yang merugikan masyarakat karena diduga adanya Pencemaran Air dan Udara Lingkungan,

Pembuangan Zat Beracun Melalui Asap Pabrik Yang Dikeluarkan, Capaiannya Penyebarannya Hingga Km

Pembuangan Tang kos di pinggir jalan yang mengeluarkan bauk kurang sedap diduga dilakukan dengan sengaja oleh PT.PERKEBUNAN NUSANTARA IV Regional 2 Unit Usaha Kebun Ajamu dan Maranti Paham yang mencemari udara yang langsung dihirup masyarakat sekitar mengakibat penyakit.

Dugaan Pembuangan Limbah Cair Ke Parit dan mengalir ke sungai Berumun.

HAL MENGENAI TANGGUNG JAWAB SOSIAL
Terkait Kewajiban Corporate Social Responsibility Dalam Pasal 74 Undang Undang PT Menerangkan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan Lingkungan,jika kewajiban ini tidak dijalankan, Perusahaan akan dikenakan Saksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Berkaitan Dengan Tanggung Jawab Sosial Kami Pemuda Setempat yang tergolong dengan MERAH PUTIH PERJUANGAN SUMATERA UTARA Tidak Merasakan adanya Tanggung Jawab Sosial oleh Perusahaan PT.PERKEBUNAN NUSANTARA IV Regional 2 Unit Usaha Kebun Ajamu,Baik Pendidikan,Sosial dan Insfratruktur yang sudah di atur dalam Undang Undang

Aturan Yang Sudah Dibuat tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dikangkangi dan di anggap tidak Berlaku bagi Masyarakat.
Dan Oleh Karenanya Kami Pemuda Setempat yang tergolong dengan MERAH PUTIH PERJUANGAN SUMATERA

“Akan mengungkap kejahatan terselubung ini dan akan Terus Melakukan aksi Berjilid” pungkas SABARUDDIN NST KETUA MPP-SUMUT. (Spt)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130