Breaking News
RPH Surabaya Bahas Kesiapan Unit Tambak Osowilangon, Mitra Jagal Ajukan Sejumlah Masukan Polres Tulungagung Sidak Pangkalan LPG, Pastikan Ketersediaan Gas Bersubsidi Aman Diduga Jual Nama Adik Presiden, Aparat Diminta Usut Tuntas Konflik Kepentingan Proyek Energi Nasional Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran* KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran. Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26). AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal. Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian. Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali. “Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal. Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut. (*)
banner 1000x130

Warga Kedamean Gresik Digegerkan Penemuan Mayat Terbungkus Kardus dan Plastik

banner 2500x130

Gresik |Nusantara Jaya News – Warga Kedamean, Gresik digegerkan dengan penemuan mayat di Jalan Karangandong, Kedamean, Gresik. Mayat tersebut berada tepat di tepi jalan bersemak dengan kondisi terbungkus kardus dan plastik.

“Info awal mayat tersebut ditemukan jam 06.00 WIB pagi tadi,”kata Sakur,salah satu warga kepada Awak Media, Minggu (27/7/25).

banner 1000x130

Sakur sendiri tidak mengetahui pasti jenis kelamin mayat tersebut. Saat ditemukan warga, mayat masih terbungkus kardus dan plastik yang masih terikat tali rafia.

“Untuk jenis kelaminya tidak tahu. Tapi kayaknya perempuan,” tambahnya.

Terpisah, Kapolsek Kedamean Iptu Ekhwan Hudin membenarkan adanya penemuan mayat tersebut. Saat ini pihaknya masih menunggu tim Inafis Polres Gresik.

“Iya benar mas, masih menunggu tim Inafis. Kita belum tau jenis kelaminya, karena belum berani membuka,” kata Iptu Ekhwan singkat. (DWI)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130