banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
BNN  

WN Brasil dan Afrika Selatan Terancam Hukuman Mati Usai Gagal Selundupkan 1 Kg Sabu dan 3 Kg Kokain ke Bali

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Denpasar |Nusantara Jaya News – Dua warga negara asing, masing-masing dari Brasil dan Afrika Selatan, kini harus menghadapi ancaman hukuman mati setelah tertangkap menyelundupkan narkoba ke Bali. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan BNN Provinsi Bali pada 13 Juli 2025.

Tersangka pertama, pria asal Brasil berinisial YB (25), ditangkap saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai menggunakan penerbangan Emirates Airlines rute Dubai – Denpasar. Dari hasil pemeriksaan menggunakan X-ray terhadap koper dan ransel miliknya, petugas menemukan dua buah plastik klip berisi narkotika jenis kokain seberat total 3.089,36 gram netto yang disembunyikan di dinding koper dan tas.

banner 300x250

Dalam interogasi, YB mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama Tio Paulo dari Brasil untuk menyerahkan kokain tersebut kepada seseorang di Bali. Petugas pun mencoba melakukan controlled delivery untuk menemukan penerima barang haram itu. Namun upaya tersebut gagal karena komunikasi antara YB dan Tio Paulo terputus. Seluruh percakapan dihapus, dan Tio Paulo tidak lagi bisa dihubungi.

YB dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara 5 hingga 20 tahun.

Masih di hari yang sama, seorang wanita asal Afrika Selatan berinisial LN (32) juga ditangkap di Bandara Ngurah Rai setelah mendarat dengan pesawat Singapore Airlines nomor penerbangan SQ 946 rute Singapura – Denpasar. Kecurigaan petugas terhadap gerak-geriknya berujung pada pemeriksaan X-ray dan penggeledahan badan oleh petugas wanita. Hasilnya, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 990,83 gram netto yang disembunyikan di dalam celana dalam LN.

LN mengaku diperintah oleh seorang bernama Sindi dari Johannesburg untuk membawa sabu ke Bali dan menyerahkannya kepada pihak lain. Upaya controlled delivery kembali dilakukan, namun gagal karena Sindi tidak memberikan informasi lanjutan dan nomor kontaknya tidak dapat dihubungi.

LN juga dijerat dengan pasal yang sama seperti YB, dan kini menghadapi ancaman hukuman maksimal, termasuk pidana mati.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat dalam konferensi pers Kamis (24/7/2025) menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari pengungkapan 6 kasus selama Juni–Juli 2025 yang melibatkan 8 tersangka, terdiri dari 6 WNI dan 2 WNA. Total barang bukti yang diamankan adalah sabu 1.605,43 gram netto dan kokain 3.089,36 gram netto.

“Dengan penindakan ini, kami berhasil menyelamatkan lebih dari 23 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Asumsi nilai ekonomi dari barang bukti ini mencapai Rp 17,8 miliar, dengan sabu senilai Rp 2,4 miliar dan kokain senilai Rp 15,4 miliar,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol Made Sinar Subawa, menjelaskan bahwa untuk mendukung penindakan terhadap jaringan internasional, BNNP Bali terus bekerja sama erat dengan Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai.

Selain dua WNA tersebut, BNNP Bali juga menangkap 6 tersangka WNI yang terlibat dalam jaringan narkoba lokal hingga lintas daerah seperti Denpasar, Madura, Bali, dan Lombok. Mereka adalah:

1. AW, ditangkap di Denpasar Selatan dengan barang bukti sabu 144,91 gram.

2. AR, ditangkap di Pemogan, Denpasar Selatan dengan sabu 106,09 gram.

3. MS, ditangkap di Kertalangu, Denpasar Timur dengan sabu 299,8 gram.

4. NL, ditangkap di Jimbaran, Kuta Selatan dengan sabu 108,8 gram.

5. LP, rekan NL dalam pengedaran sabu.

6. SW, bekerja sama dengan NL dan LP sebagai pengedar.

 

Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, yang juga memungkinkan penjatuhan hukuman mati hingga penjara seumur hidup.

Keberhasilan pengungkapan ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum di Bali dalam memberantas peredaran narkotika, baik yang melibatkan jaringan domestik maupun internasional. Upaya terus dilakukan untuk memutus mata rantai distribusi dan menangkap aktor utama di balik kejahatan terorganisir ini. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130