MANADO |Nusantara Jaya News — Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan publik. Setelah viral pemberitaan mengenai sosok Charles Kalamu alias Boss Chale yang diduga sebagai “Boss Besar Mafia BBM Solar Bersubsidi” di Kota Manado, berbagai kalangan masyarakat dan aktivis lintas sektor mulai angkat suara dan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas.
Boss Chale disebut-sebut memiliki tempat penampungan BBM Solar Bersubsidi di wilayah hukum Polres Minahasa Utara dan diduga memiliki jaringan kuat yang melibatkan oknum aparat kepolisian, termasuk beberapa anggota Tipidter Polda Sulut, serta anggota dari Polres Manado dan Polres Minahasa Utara. Dugaan ini memicu kekhawatiran publik terhadap praktik setoran rutin alias “upeti” yang mengaburkan supremasi hukum dan memperburuk citra institusi Polri di mata masyarakat.
Sumber dari awak media yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Boss Chale diduga rutin memberikan atensi berupa uang bulanan kepada oknum-oknum penegak hukum. Bahkan, dalam acara atau kegiatan tertentu, ia disebut memberikan bantuan dana tambahan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Persatuan Organisasi Lintas Agama (Pola), Puboksa Hutahean, menyatakan bahwa praktik mafia BBM bersubsidi di Sulut bukan lagi rahasia umum. Ia secara tegas meminta agar Polda Sulut tidak setengah hati dalam menindak para pelaku yang merugikan negara dan masyarakat.
> “Permainan BBM Solar bersubsidi ini sudah menjadi rahasia umum. Jangan munafik, ini terjadi di depan mata kita. Saya harap Polda Sulut bertindak tegas tanpa pandang bulu. Tangkap semua mafia BBM, termasuk Boss Chale,” tegas Puboksa saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (07/08/2025).
Aktivis yang dikenal vokal ini juga menyampaikan rencana aksi demonstrasi besar-besaran dalam waktu dekat. Aksi tersebut akan menyoroti penyalahgunaan BBM bersubsidi serta mendesak pengusutan tuntas terhadap dugaan keterlibatan aparat penegak hukum.
> “Kami akan menggelar demo besar-besaran. Media juga kami harapkan dapat bersuara bersama kami, demi keadilan dan tegaknya hukum di negeri ini,” pungkas Puboksa.
Secara yuridis, penyalahgunaan BBM bersubsidi termasuk dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU tersebut, yang mengancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
UU Migas juga membagi tindak pidana dalam tiga kategori: pelanggaran, kejahatan, dan pidana tambahan. Beberapa poin penting dalam UU ini, antara lain:
Penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan: penjara 3 tahun, denda Rp30 miliar
Pengangkutan BBM tanpa izin: penjara 4 tahun, denda Rp40 miliar
Penyalahgunaan subsidi: penjara 6 tahun, denda Rp60 miliar
Survei umum tanpa izin: kurungan 1 tahun, denda Rp10 miliar
Pelanggaran kerahasiaan data survei migas: kurungan 1 tahun, denda Rp10 miliar
Pemerintah dan aparat hukum diharapkan tidak menutup mata terhadap kasus ini. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Polda Sulut untuk membuktikan komitmen dalam memberantas mafia migas dan menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu. (Red)