Tabanan |Nusantara Jaya News – PT Central Finansial X (CFX), melalui CFX Conference (CCC) 2025 untuk pertama kali nya menggelar side event eksklusif berjudul “Fireside Chat, Crypto Thought Leaders’ Opinion”. Pada Kamis (21/8/2025) di Tabanan Bali.
Para Regulator, Legislator, para pelaku Crypto dan dihadiri Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkumpul dalam moment bersejarah di CCC guna membahas keberlanjutan akses Crypto kedepan. Conference ini merupakan wujud komitmen dalam membangun masa depan industri akses crypto dan ekonomi digital Indonesia.
Mengusung tema “Crypto’s Role in Indonesia’s Innovation, Market Resilience, and Collaborative Regulation” CCC 2025 hadir dengan tujuan yang sederhana namun paling fundamental yaitu untuk membuka dialog, mempertegas bahwa aset crypto ini bukan sekedar peluang ekonomi tapi merupakan pilar penting dalam visi jangka panjang Indonesia menuju ekonomi yang inklusif, tangguh dan inovatif.
Direktur Utama CFX Subani, saat membuka CFX Crypto Conference, menyampaikan bahwa CFX Crypto Conference 2025 menjadi wujud komitmen bagi Bursa CFX untuk menciptakan industri dan ekosistem aset kripto yang berkualitas dan berintegritas.
Menurut Subani, untuk meningkatkan daya saing, industri aset kripto Indonesia harus melampaui aktivitas perdagangan dan fokus pada pendalaman pasar melalui pengembangan produk inovatif yang memiliki nilai tambah tinggi.
“CFX Crypto Conference 2025 menjadi ruang bagi seluruh pelaku industri untuk berkumpul
bersama dan membahas berbagai topik strategis. Di sinilah kita akan berdialog dan
berkolaborasi untuk merumuskan langkah ke depan, guna mendorong peran aset kripto
tidak hanya sebagai perdagangan semata, namun bisa mewujudkan ekosistem keuangan
digital yang adaptif, berdaya saing tinggi, dan mendukung ketahanan ekonomi nasional,”
kata Subani.
Adapun, sesi panel diskusi dihadiri oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(DPR RI), dan Bursa CFX sebagai tuan rumah sekaligus perwakilan pelaku industri aset
kripto.
Pemerintah menyambut baik upaya pendalaman pasar tersebut karena akan menjadi salah satu kunci untuk menarik investasi asing yang berkualitas. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu, dalam diskusinya memaparkan pentingnya menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Pemerintah secara aktif mengkaji bagaimana regulasi investasi yang tepat, seperti insentif
pajak dan skema kemitraan strategis, dapat membuat pasar aset kripto Indonesia memiliki
daya tarik di mata investor.
“Industri aset kripto memungkinkan fundraising yang tidak se-rigid dibandingkan sektor lain.
Harapannya, fundraising dari aset kripto bisa menjadi investasi riil. Kita perlu dorong
kepercayaan terhadap negara ini agar bisa menjadi destinasi investasi dari investor asing
yang berkualitas,” kata Todotua.
Dukungan pemerintah dalam menarik investasi, khususnya dari investor institusional, perlu
diikuti dengan kerangka kerja yang jelas dari regulator.
Menanggapi hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menjelaskan, OJK berupaya untuk menghadirkan regulasi yang ramah terhadap aset kripto mengingat karakteristiknya sebagai instrumen global.
“Jadi kita perlu memastikan industri ini ini nyaman bagi konsumen maupun investor. Kalau tidak nyaman, mereka akan keluar dan mencari pasar lain yang lebih nyaman. Pendekatan kami adalah menjaga titik keseimbangan antara regulasi yang melindungi konsumen, tapi tidak membatasi inovasi produk,” jelas Hasan.
Dalam skala yang lebih luas, kebijakan nasional juga harus mampu beradaptasi dengan
tren global untuk menjaga relevansi dan daya saing industri aset kripto.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memberikan perspektif legislatif
mengenai bagaimana Indonesia dapat merespons perkembangan regulasi aset kripto di panggung dunia, seperti Markets in Crypto-Assets (MiCA) di Uni Eropa dan GENIUS Act di Amerika Serikat, untuk memastikan arah kebijakan dalam negeri tetap kompetitif sekaligus melindungi
kepentingan nasional.
“Di Indonesia sendiri sudah ada POJK 3 Tahun 2024 dan POJK 27 Tahun 2024 yang
membuka ruang inovasi dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan konsumen atas pasar aset kripto lokal dengan hadirnya kelembagaan aset kripto. Namun demikian, masih ada ruang untuk menjadi lebih baik,” imbuh Misbakhun.
Misbakhun menyebut, faktor seperti penguatan kerangka regulasi lintas sektor, dukungan
terhadap infrastruktur pengawasan berbasis teknologi, serta peningkatan literasi dan edukasi diharapkan dapat membuat Indonesia tidak hanya menjadi pasar yang kompetitif,
tetapi juga menjadi pusat inovasi dan kepercayaan bagi pelaku industri kripto.
Penyelenggaraan CCC 2025 menandai langkah awal dalam perumusan peta jalan kolaboratif yang akan memandu pertumbuhan industri aset kripto Indonesia ke depan.
Bursa CFX berharap upaya ini mampu membantu mewujudkan ekosistem keuangan digital yang adaptif, berdaya saing, dan mendukung ketahanan ekonomi nasional.(tik)