Surabaya |Nusantara Jaya News — Sebanyak 31 mantan pegawai DAMRI Cabang Surabaya yang telah memasuki masa pensiun, mengaku belum menerima hak mereka berupa Jaminan Hari Tua (JHT) hingga saat ini. Kasus ini menimbulkan keprihatinan dan sorotan publik karena terjadi di tengah operasional DAMRI yang masih berjalan normal.
Kantor DAMRI yang terletak di Jalan Kali Rungkut No. 7A, Surabaya, menjadi lokasi yang kerap didatangi para pensiunan untuk mencari kejelasan. Namun, mereka mengaku tidak pernah mendapatkan tanggapan yang memadai, baik dari pihak manajemen cabang maupun pusat.
“Sudah 1 (satu) tahun kami pensiun, tapi hak kami tak juga diberikan. Kami sudah mencoba berbagai cara, termasuk mediasi melalui Dinas Ketenagakerjaan, tapi hasilnya nihil,” ujar Watro, salah satu perwakilan pensiunan, saat ditemui di lokasi pada Sabtu (2/8/2025).
Menurut pengakuan Watro, saat rombongan pensiunan mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan, mereka hanya mendapat jawaban normatif: bahwa hal tersebut merupakan kewenangan kantor pusat DAMRI di Jakarta. Sayangnya, hingga pemberitaan ini diterbitkan, pihak DAMRI pusat belum memberikan pernyataan resmi.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik, terutama terkait komitmen dan tanggung jawab moral serta hukum perusahaan milik negara ini terhadap para mantan pegawainya. Padahal, JHT merupakan hak normatif yang semestinya dijamin oleh undang-undang, dan menjadi bagian penting dari perlindungan sosial pekerja setelah memasuki masa pensiun.
Hingga berita ini tayang, pihak DAMRI tidak memberikan klarifikasi atau pernyataan apa pun, baik secara langsung maupun melalui kanal resmi mereka. Hal ini menambah kekecewaan para pensiunan yang berharap ada titik terang dari polemik yang sudah berlangsung bertahun-tahun tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap tata kelola perusahaan milik negara dalam memenuhi kewajiban terhadap para pekerja. Apalagi, DAMRI sebagai badan usaha milik negara (BUMN) memiliki tanggung jawab sosial dan hukum yang besar, terlebih kepada para pegawai yang telah mengabdi puluhan tahun.
Masyarakat dan berbagai elemen pemerhati ketenagakerjaan mendesak agar pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian BUMN dan Dinas Ketenagakerjaan Pusat, segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini agar tidak terus berlarut-larut.(Ari)