Pematangsiantar |Nusantara Jaya News – Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah (PD IPA) Kota Pematangsiantar menyikapi persoalan dugaan prostitusi di City Hotel yang diduga dimiliki oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar berinisial “RM”, terletak di Jalan Pangeran Diponegoro, yang berlokasi di depan Markas Polisi Militer dan dekat dengan pemukiman warga sekitar. Sabtu, 2 Agustus 2025.
Ketua PD IPA Kota Pematangsiantar, Ahmad Nurdin, S.H menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas persoalan ini karena jika benar adanya, seharusnya wakil rakyat dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat bukan malah sebaliknya.
“Aktivitas mencurigakan yang diduga prostitusi itu kerap terjadi di tempat tersebut, hal ini seharusnya menjadi atensi dari pihak Pemko Pematangsiantar khususnya Aparat Penegak Hukum dalam melakukan penindakan,” ungkapnya.
Menurutnya, praktik prostitusi di hotel tersebut diduga menggunakan aplikasi, dengan cara pekerja seks komersial telah lebih dulu check-in, bahkan ada juga yang kabarnya bertempat tinggal disana.
Wakil Ketua 1 PD IPA Pematangsiantar, Fahrul Rozi juga menilai lemahnya pengawasan oleh pihak terkait karena lokasi yang berdekatan dengan markas aparat penegak hukum.
“Kejadian ini menjadi catatan khusus bagi kita semua. Bagaimana bisa terjadi hal semisal itu bisa berjalan begitu dekat dengan kantor institusi negara. Kami tunggu ketegasan Wali Kota dan aparat hukum agar tidak membiarkan hukum seolah tumpul keatas namun tajam kebawah,” pungkasnya.
Dalam pernyataan sikapnya, PD IPA Kota Pematangsiantar menyampaikan sejumlah poin penting, diantaranya:
1. Melakukan Penyelidikan
Aparat penegak hukum yaitu pihak kepolisian dan sejumlah pihak lainnya untuk segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada hotel yang dimaksud.
2. Tindakan Tegas
Apabila terbukti dugaan ini terjadi, agar segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terciptanya supermasi hukum yang berkeadilan.
3. Pengawasan Ketat
Meminta Satpol PP Kota Pematangsiantar dan pihak lainnya untuk memperketat pengawasan pada tempat hiburan lainnya guna mencegah praktik ilegal yang merusak moral generasi bangsa.
PD IPA Pematangsiantar menyatakan bahwa terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus memastikan bahwa Kota Pematangsiantar terbebas dari praktik maksiat yang merusak moral masyarakat khususnya generasi muda. (AH)