Surabaya |Nusantara Jaya News – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menegaskan tidak ada praktik pungutan liar (pungli) di seluruh sekolah negeri jenjang SMA, SMK, maupun SLB yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, di Surabaya, Sabtu (23/8).
“Kami tegaskan bahwa memang tidak ada pungli di sekolah,” ujar Aries Agung. Ia menambahkan, semua kebutuhan pembiayaan operasional dan kegiatan pendidikan di sekolah negeri telah dibahas secara terbuka antara pihak sekolah dengan komite, berpedoman pada dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Menurut Aries, penyusunan RKAS menjadi instrumen penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas publik. RKAS disusun dengan melibatkan musyawarah antara sekolah, komite, serta pihak terkait, sehingga seluruh program pendidikan yang dijalankan memiliki dasar yang jelas dan sah sesuai regulasi.
Selain itu, setiap sekolah negeri di Jawa Timur juga memperoleh dukungan anggaran dari berbagai sumber, di antaranya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP). Kedua sumber dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah dalam satu tahun ajaran.
Namun, apabila BOS dan BPOPP belum mencukupi, sekolah diperkenankan melakukan penggalangan partisipasi masyarakat dalam bentuk sumbangan sukarela. Aries menekankan bahwa sumbangan tersebut bukan kewajiban, melainkan bersifat sukarela, transparan, serta berdasarkan hasil musyawarah bersama antara pihak sekolah dan komite.
Dengan mekanisme tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur memastikan pengelolaan keuangan di sekolah berjalan sesuai aturan tanpa adanya pungutan liar yang membebani siswa maupun wali murid. (Red)


****************************************












