banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Berita  

Dugaan Penyelewengan Hibah Sapi di Probolinggo: Kepala Desa Diduga Ubah Bantuan untuk Kepentingan Pribadi

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Probolinggo |Nusantara Jaya News – Program hibah sapi yang sejatinya dirancang untuk mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Probolinggo kini tercoreng oleh dugaan praktik penyelewengan. Alih-alih menyejahterakan petani dan warga miskin, bantuan yang bersumber dari APBD Probolinggo dan APBD Jawa Timur itu diduga justru menjadi milik pribadi seorang kepala desa.

Investigasi lapangan pada Selasa (26/08/2025) mengungkap adanya kejanggalan serius di Desa Pesisir, Kecamatan Gending. Berdasarkan keterangan narasumber terpercaya, Kepala Desa berinisial H.SO menerima 11 ekor sapi hibah pada tahun 2021. Namun, saat ini hanya tersisa tiga ekor sapi, sementara delapan ekor lainnya hilang tanpa jejak.

banner 300x250

“Sampai sekarang sapinya tinggal tiga ekor, Pak. Delapan ekor lainnya sudah tidak ada sejak tahun 2022,” ungkap seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Lebih mengejutkan lagi, dua ekor sapi hibah diduga disembelih untuk pesta kemenangan H.SO dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) periode ketiga. Tindakan ini jelas melanggar aturan, mengingat sapi-sapi tersebut berstatus sebagai aset negara yang tidak boleh dialihkan tanpa izin resmi.

Saat dikonfirmasi, H.SO memberikan klarifikasi bahwa ia justru mengeluarkan dana pribadi untuk merawat sapi-sapi tersebut. “Saya pribadi mengeluarkan biaya pengobatan sebesar Rp1,5 juta untuk menyuntik dan merawat sapi-sapi itu,” ujarnya.

Meski demikian, sumber lain menegaskan bahwa sapi hibah tidak pernah disalurkan ke kelompok tani ataupun keluarga miskin, melainkan dipelihara di rumah pribadi sang Kepala Desa. Hal ini bertolak belakang dengan mekanisme hibah yang seharusnya menggunakan sistem gaduh, di mana sapi dipelihara oleh kelompok tani dan hasilnya dibagikan serta digulirkan untuk membantu warga miskin lainnya.

H.SO membantah keras tudingan penyelewengan tersebut. Ia menegaskan bahwa di desanya sudah ada pendamping program yang bertugas, baik dari PKH maupun pendamping desa. “Saya tidak pernah ikut campur dalam kasus bantuan. Saya justru sudah memberikan kontribusi pribadi, termasuk membeli mobil ambulans desa dengan uang saya sendiri, bahkan sudah dua kali mengganti mobil itu,” tegasnya.

Namun, dugaan penyalahgunaan hibah ini dinilai melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain:

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2021 tentang Hibah Daerah, yang menegaskan bahwa barang hibah adalah aset negara yang wajib dipertanggungjawabkan.

Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.

Menyikapi temuan ini, Pemerintah Kabupaten Probolinggo, khususnya Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH), didesak untuk segera mengambil langkah investigasi menyeluruh. Jika terbukti, tindakan tegas diperlukan agar program pengentasan kemiskinan tidak berubah menjadi ajang memperkaya diri oleh segelintir oknum.

Tanpa pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten, masyarakat miskin akan terus dirugikan, sementara program pemerintah hanya menjadi formalitas belaka.(Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130