Breaking News
RPH Surabaya Bahas Kesiapan Unit Tambak Osowilangon, Mitra Jagal Ajukan Sejumlah Masukan Polres Tulungagung Sidak Pangkalan LPG, Pastikan Ketersediaan Gas Bersubsidi Aman Diduga Jual Nama Adik Presiden, Aparat Diminta Usut Tuntas Konflik Kepentingan Proyek Energi Nasional Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran* KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran. Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26). AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal. Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian. Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali. “Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal. Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut. (*)
banner 1000x130
Pemkot  

Kasus Balita Luka di Daycare Surabaya, DPRD Panggil Pengelola: Pemkot Tegaskan Izin Bisa Dicabut

banner 2500x130

Surabaya | Nusantara Jaya News – Kasus balita berusia 1 tahun asal Sidoarjo yang mengalami luka serius diduga akibat digigit temannya di sebuah daycare kawasan Medokan Ayu, Surabaya, terus bergulir. Kali ini, DPRD Kota Surabaya melalui Komisi D menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pengelola daycare untuk dimintai keterangan.

Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Dokter Akmarawita Kadir, pada Jumat (15/8/2025) mengatakan pihaknya telah menyiapkan undangan resmi untuk pemanggilan. “Undangan sudah kita siapkan, masih kita koordinasikan. Sekitar tanggal 26–27 Agustus rencananya,” ujarnya.

banner 1000x130

Menurutnya, langkah ini bertujuan memperketat pengawasan agar insiden serupa tidak terulang, terutama karena Surabaya telah menyandang predikat sebagai kota layak anak tingkat dunia. “Karena Surabaya ini kan sudah didaulat kota layak anak sedunia, jadi jangan sampai ada kasus seperti ini,” tegas Akmarawita.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan memastikan apakah daycare tersebut sudah memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Surabaya atau justru ilegal. “Perizinan itu sebenarnya sudah diatur di satu pintu. Kalau sudah mengajukan izin, seharusnya fasilitas dan SOP sudah memenuhi standar. Pemkot juga wajib melakukan pengecekan berkala,” jelasnya.

Komisi D berencana mengevaluasi lebih dalam terkait dugaan kelalaian pihak daycare, khususnya saat balita berusia 2,5 tahun menggigit balita 1 tahun ketika sedang tidur. “Ini yang akan kita kupas dalam rapat nanti. Kita akan cari tahu masalahnya di mana, kenapa bisa terjadi,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa izin operasional daycare bisa dicabut apabila terbukti ada kelalaian yang berdampak besar terhadap anak. “Kalaupun ada kelalaian yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, izin bisa dicabut. Karena dalam pengajuan izin pasti ada persyaratan yang harus dipenuhi,” kata Eri.

Senada, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh, mengungkapkan pihaknya tengah mengecek status izin daycare tersebut. “Masih kami cek izinnya. Harapan kami, semua yang bergerak di bidang pendampingan atau edukasi anak wajib mengurus izin resmi,” jelas Yusuf.

Jika nantinya ditemukan pelanggaran, pemkot tidak segan memberikan sanksi tegas, mulai dari peringatan hingga penutupan daycare. “Ya, bisa ditutup. Nanti diarahkan supaya tidak boleh menerima siswa lagi, tapi tetap kami cek dulu kebenarannya,” tandasnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap fasilitas penitipan anak di Surabaya. Selain menyangkut aspek hukum dan perizinan, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa keselamatan dan perlindungan anak harus menjadi prioritas utama. (Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130