banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Kematian Janggal Narapidana di Rutan Kraksaan Probolinggo: Keluarga Pertanyakan Transparansi dan Dugaan Pelanggaran Prosedur

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Probolinggo |Nusantara Jaya News – Dugaan kematian janggal seorang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, pada Sabtu 9 Agustus 2025  memicu gelombang protes dari pihak keluarga dan masyarakat setempat. Almarhum Suharyono (23), warga Dusun Krajan, Desa Bandaran, Probolinggo, meninggal dunia setelah 15 hari sakit di dalam rutan. Namun, keluarga baru mendapat kabar ketika korban telah menghembuskan napas terakhirnya.

Keluarga menilai pihak rutan telah mengabaikan kewajiban memberikan pemberitahuan jika ada narapidana yang mengalami kondisi kesehatan memburuk. “Seharusnya, pihak rutan memberi tahu sejak awal ketika adik saya sakit, bukan saat sudah meninggal. Ini jelas menimbulkan tanda tanya besar bagi kami,” tegas Wati, kakak korban.

banner 300x250

Suharyono sebelumnya divonis 7 tahun 2 Bulan penjara atas kasus asusila dan telah menjalani tiga tahun masa tahanan. Pada Agustus 2025, ia dikabarkan jatuh sakit hingga akhirnya meninggal dunia. Situasi menjadi semakin pelik ketika Wati mengungkapkan adanya riwayat tambahan masa tahanan yang diberikan tanpa proses pengadilan.

Menurut Wati, pada Maret lalu, almarhum seharusnya segera dibebaskan, namun justru mendapat tambahan sembilan bulan masa kurungan dengan tuduhan membawa empat butir pil ekstasi. “Adik saya tidak pernah mengakui barang itu miliknya. Kalau memang benar, seharusnya dilakukan tes urin. Selain itu, kalau pil itu dari luar, kan ada pemeriksaan ketat di pintu masuk dan bisa dibuktikan dengan CCTV,” ujar Wati dengan nada geram.

Terkait kematian ini, awak media mengonfirmasi kepada Kepala Rutan Kraksaan, Muhammad Bayu Hendaruseto. Ia mengaku sempat berencana memberikan santunan kepada keluarga korban dan menanggung biaya ambulans. “Untuk santunan dari pihak rutan memang tidak ada, yang kami berikan hanya penggantian biaya ambulans,” ungkap Bayu.

Pernyataan tersebut membuat keluarga semakin kecewa. Mereka menilai pihak rutan tidak menunjukkan empati memadai terhadap peristiwa yang menimpa Suharyono. “Kami meminta agar ada pertanggungjawaban yang jelas, termasuk soal dugaan tambahan hukuman tanpa proses pengadilan, serta transparansi terkait penyebab sakit yang dialami almarhum,” kata Wati.

Kasus ini membuka kembali sorotan publik terhadap hak-hak narapidana dan kewajiban lembaga pemasyarakatan. Dalam aturan yang berlaku, keluarga narapidana berhak memperoleh informasi tentang kondisi kesehatan tahanan, serta memastikan adanya penanganan medis yang layak. Namun, fakta di lapangan sering kali berbeda.

Masyarakat berharap pihak berwenang, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, segera melakukan investigasi mendalam terhadap kematian Suharyono, demi memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dan hak asasi di balik jeruji besi. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130