MANADO |Nusantara Jaya News — Praktik ilegal penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di Kota Manado kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada figur yang dikenal luas di kalangan sopir dan aktivis, yaitu Charles Kalamu alias Boss Chale, yang diduga merupakan aktor utama di balik bisnis gelap penimbunan solar bersubsidi di wilayah Ringroad, pinggiran Kota Manado.
Pada Selasa, 5 Agustus 2025, Ketua LSM Peduli Masyarakat Sulut, Bawon Riady, menyampaikan keprihatinannya atas lemahnya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum (APH), khususnya di lingkungan Polda Sulut dan seluruh jajaran Polres. Menurut Bawon, dugaan aktivitas penimbunan dan distribusi ilegal BBM subsidi oleh Boss Chale sudah sangat terang-terangan, bahkan disebut-sebut memiliki dukungan dari oknum preman hingga aparat.
“Setiap hari, tempat-tempat penampungan milik Boss Chale bisa menampung hingga 20 ton solar bersubsidi. Ini bukan angka kecil dan jelas sangat merugikan negara serta rakyat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi tersebut,” ujar Bawon Riady.
Ia menambahkan, para sopir dump truk dan karyawan SPBU di Manado sudah tidak asing lagi dengan nama Boss Chale. Seorang sopir berinisial A menyebut bahwa Chale dikenal keras dan memiliki jaringan kuat yang diduga dilindungi oleh oknum tertentu. “Dia tidak bisa disentuh. Ada yang back-up dia,” ujar A.
LSM Peduli Masyarakat Sulut mengecam keras sikap pasif aparat penegak hukum. Bawon mendesak Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie untuk segera bertindak tegas, menangkap Boss Chale dan membongkar jaringan yang membekingi bisnis ilegal tersebut.
“Jika tidak ada tindakan tegas dari Polda Sulut, kami siap turun ke jalan dan melakukan aksi besar-besaran. Kami juga akan menyisir langsung tempat-tempat penampungan ilegal milik Chale,” tegas Bawon.
Secara hukum, tindakan yang dilakukan oleh para mafia BBM bersubsidi ini melanggar berbagai ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Tak hanya itu, pasal-pasal lain dalam UU Migas juga mengatur pidana bagi setiap orang yang menyimpan atau mengangkut BBM tanpa izin usaha, dengan ancaman hingga empat tahun penjara dan denda maksimal Rp40 miliar.
Dalam kegiatan usaha hilir migas, pelanggaran juga bisa terjadi dalam bentuk survei umum tanpa izin, tidak menjaga kerahasiaan data, hingga penyalahgunaan subsidi. Semuanya memiliki konsekuensi pidana yang tegas, namun hingga kini belum ada tindakan nyata terhadap aktivitas Boss Chale.
Masyarakat pun bertanya-tanya, sejauh mana komitmen Polda Sulut dalam memberantas mafia solar bersubsidi di wilayah hukumnya. Saat praktik kotor ini dibiarkan, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian yang semakin tergerus.
Tag: mafia BBM, solar bersubsidi, boss chale, manado, polda sulut, penimbunan BBM, LSM Peduli Masyarakat Sulut, Roycke Harry Langie, kejahatan migas, penyalahgunaan subsidi, undang-undang migas, aktivis sulut, dump truk manado, SPBU, hukum BBM, pelanggaran BBM, tempat penampungan ilegal, Ringroad Manado, aksi LSM, preman BBM, oknum aparat, penegakan hukum, APH Sulut, aksi demo BBM. (Red)