banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Berita  

Mahasiswa KIP Univa Labuhanbatu Diduga ‘Dipaksa’ Bayar Rp 3 Juta untuk KKN Internasional, Transparansi dan Akuntabilitas dipertanyakan

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Labuhanbatu |Nusantara Jaya News – Aroma dugaan pungutan liar mencuat dari lingkungan Universitas Al Washliyah (UNIVA) Labuhanbatu.

Sejumlah mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah mengaku diduga dipaksa oleh pihak kampus membayar Rp 3 juta jika ingin mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) Internasional.

banner 300x250

Yang lebih mengkhawatirkan, para mahasiswa menyebut ancaman keras ikut menyertai permintaan tersebut jika menolak, beasiswa KIP mereka akan dicabut.

“Kami ini mahasiswa KIP karena memang tidak mampu. Uang Rp3 juta itu besar sekali untuk kami. Tapi pihak kampus bilang kalau tidak ikut, beasiswa akan diberhentikan,” ungkap salah satu mahasiswa dengan suara bergetar.

Informasi yang beredar menyebut, perintah itu datang dari Wakil Rektor UNIVA Labuhanbatu.

Mahasiswa yang selama ini bergantung pada bantuan pemerintah untuk kuliah pun terpojok dan dilema, antara memilih menyerahkan uang jutaan rupiah atau kehilangan hak pendidikannya.

Padahal, berdasarkan aturan Kementerian Pendidikan, penerima KIP Kuliah seharusnya dibebaskan dari biaya tambahan yang bersifat memberatkan.

KKN Internasional pun bukan syarat wajib untuk mempertahankan beasiswa.

Sejumlah mahasiswa mengaku tidak pernah mendapat penjelasan transparan terkait penggunaan dana Rp 3 juta tersebut, termasuk detail program, lokasi, maupun manfaatnya bagi studi mereka.

Aspek Hukum
Dugaan pungutan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum, antara lain:

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 11 ayat (1) yang menjamin hak warga negara atas layanan pendidikan.

PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pasal 62, yang mengatur pungutan harus sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri/kelompok yang merugikan masyarakat.

Aspek Moral & Sosial
Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang pengabdian dan pelayanan, bukan ajang komersialisasi.

Pungutan liar seperti ini merusak kepercayaan masyarakat, membebani ekonomi orang tua, dan menciderai prinsip pendidikan yang bersih, berkeadilan, dan bebas korupsi.

Terpisah awak media ini sudah konfirmasi via whatsapp ke nomor Rektor Univa Labuhanbatu tapi hanya centang satu di nomor 0811-6278-xxx. (Tim)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130