Dompu.NTB |Nusantara Jaya News – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu berhasil menciduk seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Sabtu (02/08) sekitar pukul 00.30 Wita, di sebuah rumah di lingkungan Bali Bunga Kelurahan Kandai dua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Terduga pelaku tersebut berinisial F (24), warga setempat, diamankan tanpa perlawanan setelah petugas melakukan penggerebekan di rumahnya. Berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Dalam proses penggeledahan di rumah pelaku yang disaksikan dua orang saksi yang tak lain warga setempat. Lalu petugas menemukan 6 poket kristal bening diduga sabu-sabu yang disimpan dalam karung putih di bawah kolong meja ruang tamu. Barang bukti tersebut terdiri dari dua klip besar berisi enam klip kecil sabu, dengan total berat brutto 2,45 gram dan netto 0,19 gram. Selain itu, turut diamankan juga dua buah korek api yang sudah di modifikasi, papar Kasat Narkoba di hadapan awak media kemarin siang.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh KBO Resnarkoba IPDA Sumaharto setelah mendapat perintah dari Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H.. Petugas menjalankan prosedur penggeledahan sesuai aturan, dengan membacakan surat tugas dan melibatkan saksi umum di lokasi, jelas Kasat Narkoba.
Lebih jauh Kasat Narkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Terduga F merupakan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Lingkungan Bali Bunga. Kami akan terus intensifkan pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Dompu,” ujarnya.
Saat ini, terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk di proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, terang Rahmadun.
Di akhir keterangan persnya, kembali ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya, pinta Kasat Narkoba.
Terduga pelaku bakal di jerat pasal 112 dan 111 juntcho Undang-Undang Nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara, pungkas Kasat Narkoba via Kasi humas Polres Dompu AKP Zuharis. Jurnalis, Rdw/ddo.