Kaltim |Nusantara Jaya News – Ditresnarkoba Polda Kaltim, berhasil meringkus pria berinisial HZ (40), warga Karang Mumus, Samarinda Kota, dengan barang bukti 1 Kg sabu beserta 2.560 butir ekstasi di rumahnya, Selasa (26/8/25).
Penangkapan HZ berawal dari hasil pengembangan kasus sebelumnya, yakni tertangkapnya tersangka HE dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2025.
Informasi yang diperoleh HE saat itu menyebutkan, masih ada barang haram lain yang disimpan oleh kerabatnya, sehingga tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam hingga berujung pada penggerebekan rumah HZ.
“Saat penggeledahan, anggota menemukan sabu seberat 1.001,57 gram yang terkemas dalam plastik klip, ribuan butir pil ekstasi berbagai merek, serta tiga tas, satu ponsel, dan dua timbangan digital yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran,” ujar Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes. Pol. Bambang Yugo Pamungkas, dilansir dari laman niaga.asia, Kamis (28/8/25).
Kepada polisi, HZ mengakui jika seluruh barang bukti yang ditemukan polis itu adalah miliknya.
“HZ memperoleh narkotika tersebut dari seorang bernama Een. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas,” jelasnya.
Sekarang tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolda Kaltim. Polisi menegaskan akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak peredaran gelap narkotika.(Red)