Medan |Nusantara Jaya News – Ketua FORMAPPEL RI – Kota Medan Rusydi Mulya Sumantri SH dengan tegas menyampaikan kutukan atas beredarnya video viral di media sosial Instagram.
Video viral itu memperlihatkan aksi di Grand Fix Club & Bar, berlokasi di Jalan Adi Sucipto, Medan Polonia, yang menggunakan Bendera Merah Putih secara tidak pantas dalam sebuah pertunjukan hiburan malam.
Sebagai warga negara Indonesia, saya menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap simbol negara yang seharusnya dijunjung tinggi sebagai lambang persatuan, kehormatan, dan perjuangan bangsa dan mengutuk kejadian tersebut.
Bendera Merah Putih tidak selayaknya digunakan untuk kepentingan komersial maupun hiburan yang merendahkan martabatnya.
Perlu saya tekankan bahwa tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, khususnya Pasal 24 huruf (c) yang secara jelas melarang penggunaan bendera dalam konteks yang tidak sesuai martabatnya.
Saya mendesak:
1. Pemerintah Kota Medan, Pemerintah Sumatra Utara dan aparat penegak hukum segera menindak tegas pengelola Grand Fix Club & Bar serta pihak yang terlibat dalam insiden ini.
2. Evaluasi izin operasional dan menutup tempat hiburan tersebut demi menjaga ketertiban sosial dan menghormati nilai-nilai kebangsaan.
3. Meminta kepada Walikota Medan Dan Gubernur Sumatera Utara bertindak tegas dan menutup Grand fix Club & Bar karena sudah mencoreng dan menjatuhkan martabat Bendera Bangsa Indonesia
Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah konkret, saya siap mengawal persoalan ini lebih jauh sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kehormatan Bendera Merah Putih sebagai lambang negara.
Hormat saya,
Rusydi Mulya Sumantri SH
(Ketua FORMAPPEL RI – Kota Medan)
(Spt)