SURABAYA |Nusantara Jaya News — Upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya kembali berhasil digagalkan oleh jajaran petugas keamanan. Seorang pengunjung berinisial DA kedapatan membawa narkotika jenis ekstasi dan sabu yang disembunyikan dalam kemasan makanan ringan dan minuman. Kejadian ini terjadi pada Senin (4/8) di ruang pemeriksaan Rutan Kelas I Surabaya dan kini tengah ditangani secara serius oleh pihak kepolisian.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tomi Elyus, memberikan apresiasi atas ketelitian dan kewaspadaan para petugas yang berjaga di pos pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan menggagalkan penyelundupan ini merupakan bukti komitmen kuat seluruh jajaran dalam menjaga integritas, ketertiban, dan keamanan di dalam lingkungan rutan.
“Ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami dalam mencegah segala bentuk penyelundupan barang terlarang demi menjaga ketertiban dan keamanan di dalam Rutan. Tidak akan ada toleransi terhadap segala upaya yang merusak tatanan pemasyarakatan,” tegas Tomi.
Proses pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Hengki Giantoro. Petugas mulai mencurigai DA setelah melihat gelagat mencurigakan saat yang bersangkutan melewati tahapan standar pemeriksaan. Dugaan itu terbukti setelah petugas memeriksa kemasan makanan ringan yang dibawa DA, dan mendapati empat butir pil yang diduga kuat merupakan ekstasi.
Pemeriksaan pun dilanjutkan terhadap kemasan minuman jenis susu yang ternyata sudah dalam kondisi tidak tersegel. Di dalamnya ditemukan empat bungkus kecil kristal bening yang diyakini sebagai sabu.
Saat diinterogasi, DA mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan titipan dari dua orang warga binaan di dalam Rutan, masing-masing berinisial YE dan MK. Atas temuan ini, pihak Rutan segera berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Waru untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Sebagai langkah tegas, dua warga binaan yang diduga terlibat akan dipindahkan ke sel hukuman (straf sel). Selain itu, mereka juga akan dikenakan sanksi administratif berupa register F, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Tomi Elyus menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya preventif dan responsif sebagai bagian dari menjaga marwah institusi pemasyarakatan. Ia juga mengimbau agar masyarakat dan seluruh elemen turut serta mendukung pemberantasan penyelundupan narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan.
“Langkah preventif dan responsif ini harus terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan keamanan di lingkungan pemasyarakatan,” tutup Tomi dengan tegas. (Red)