Denpasar |Nusantara Jaya News – Polda Bali secara resmi merilis kasus penganiayaan dan percobaan pencurian dengan kekerasan yang melibatkan warga negara asing asal Rusia sebagai korban. Rilis dilakukan di halaman Ditreskrimum Polda Bali pada Jumat 1 Agustus 2025 pukul 11.00 WITA, dan dipimpin langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabidpropam Polda Bali Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi, Dirreskrimum Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman S.1.K., M.H., Kabidhumas Kombes Pol Ariasandy, serta Kepala Kantor Imigrasi Bali.
Dalam rilis tersebut, Kapolda menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: B/459/VII/BKP/Polda Bali tertanggal 16 Juli 2025, dengan korban bernama Romance New York, seorang WNA asal Rusia kelahiran 15 Juni 1983, yang tinggal di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Peristiwa terjadi pada 9 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 WITA di rumah korban di Jalan Sakura 1 Blok E Nomor 10, Jimbaran. Empat pelaku — dua warga negara Rusia berinisial IV (lahir 16 Maret 1995) dan IS (lahir 10 Oktober 1993), serta dua WNI masing-masing berinisial E (Jakarta, 23 November 2001) dan GP (Magelang, 18 Mei 2001) — diduga melakukan perencanaan, penyergapan, dan penganiayaan terhadap korban.
Modus kejahatan yang digunakan adalah penculikan, pemerasan, dan penganiayaan, di mana korban juga diancam akan dideportasi jika tidak menuruti perintah para pelaku. Korban mengalami luka fisik di bagian wajah dan sempat dikurung serta dipukul oleh pelaku di dalam rumahnya sendiri.
Pelaku pertama kali diamankan pada 21 Juli 2025 pukul 14.00 WITA. Dari hasil interogasi dan penyelidikan, diketahui bahwa kasus ini dirancang oleh seorang WNA berinisial GG, yang menyuruh para pelaku untuk “menagih utang” sebesar Rp2,3 miliar kepada seseorang yang ternyata bukan korban sebenarnya. Dalam aksinya, para pelaku sempat menyekap korban, memukulnya, lalu menakut-nakuti akan dideportasi. Setelah menyadari korban salah sasaran, pelaku meninggalkan lokasi.
Barang bukti yang diamankan di antaranya: lakban abu-abu sepanjang 1 meter, kain lap dengan bercak darah, helm, celana panjang, sepatu, handphone, dan sepeda motor milik pelaku.
Pengembangan kasus mengungkap fakta mencengangkan: para pelaku terlibat dalam 27 TKP di berbagai wilayah di Bali, termasuk Jimbaran, Tibu Beneng, Canggu, dan Kuta, sepanjang Maret hingga Juli 2025. Tak hanya itu, terdapat tambahan 7 TKP di Bandung dan 4 TKP di Denpasar yang diduga kuat berkaitan dengan jaringan kejahatan yang sama.
Kapolda juga menyebut adanya indikasi keterkaitan dengan jaringan narkoba internasional serta praktik pemerasan yang menyasar WNA. Para pelaku kerap memaksa korban mentransfer uang melalui transaksi daring setelah diancam dan disekap.
“Ini menjadi perhatian kita bersama. Kami ingin menegaskan bahwa Polda Bali tidak akan mentoleransi tindakan kriminal apa pun, terlebih yang mencederai rasa aman masyarakat dan wisatawan,” tegas Kapolda Bali.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Imigrasi yang telah berperan penting dalam membantu identifikasi pelaku, serta kepada masyarakat yang memberikan informasi dan kesaksian penting.
Sementara Dirkrimum Polda Bali menjelaskan Sebelumnya, pihak terkait telah menghubungi beberapa orang hingga akhirnya terjadi perkenalan. Dari perkenalan itu, mereka kemudian meminta bantuan untuk mencari orang-orang yang menurut pengakuan para petugas telah merugikan kelompok mereka, baik dalam hal beberapa predikat maupun tindakan lainnya.
Jika kita melihat secara ilmiah dan sensitif, memang terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Dalam hal ini, kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi karena kami sudah mengantongi data dan identitas visual para korban tersebut.
“Untuk jumlah korban dan informasi lainnya, saat ini masih dalam tahap pendalaman.”ujar Dirkrimum bali
Kapolda menghimbau seluruh masyarakat, termasuk wisatawan lokal dan mancanegara, untuk aktif melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan kriminal. Ia menegaskan komitmen Polda Bali untuk menjaga Bali sebagai destinasi wisata yang aman, nyaman, dan bebas dari tindak kejahatan. (Red)