Bekasi |Nusantara Jaya News – Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial RA. Pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa dan kembali beraksi setelah sebulan bebas dari penjara.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, RA sebelumnya ditahan di Lapas Cikarang. Ia dihukum selama 2,6 tahun dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Pelaku ini seorang residivis dalam kasus yang sama. Tidak lama setelah bebas kurang lebih satu bulan, pelaku kembali melakukan aksinya,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Rabu (27/8/25).
Dalam menjalankan aksinya pelaku tidak sendirian. Ia dibantu rekannya CR yang saat kejadian berhasil kabur dan saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku beraksi pada tanggal 24 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku berhasil ditangkap oleh warga saat mencoba kabur membawa sepeda motor korbannya.
Dari aksi yang dilakukan pelaku Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan. Diantaranya kunci leter T yang digunakan pelaku untuk mencuri motor korban dan sepeda motor milik pelaku.
“Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP. Adapun ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara,” jelasnya.(Red)