Tuban |Nusantara Jaya News – Pihak kepolisian berhasil menangkap seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur berinisial F (43). Tersangka F terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan, peristiwa pencabulan itu dilakukan dua kali oleh tersangka pada Mei 2024 lalu di area ladang.
Dalam menjalankan aksi bejatnya, tersangka melakukan tipu daya dengan cara mengajak korban jalan-jalan. Tiba yang tempat sepi, F melakukan aksi pencabulan.
“Pada aksi tersangka yang terakhir diketahui orang tua korban. Karena pada saat itu orang tua korban sedang mencari korban,” ujarnya, dilansir dari laman suaraindonesia, Senin (18/8/25).
Selanjutnya, orang tua korban melaporkan rentetan kejadian yang dialami anaknya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tuban.
Usai menerima laporan, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dengan serangkaian pemeriksaan para saksi dan mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya F ditangkap pada 23 Mei 2025.
“Petugas melakukan seranhkaian penyelidikan dengan memeriksa para saksi serta analisis barang bukti dan kemudian dilakukan gelar perkara. Atas perkara itu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 juncto pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan ke kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.(Red)