BANGKALAN |Nusantara Jaya News — Menanggapi pemberitaan di media online dan media sosial yang menyebutkan adanya kelambatan penanganan kasus pencurian mesin traktor di Pondok Pesantren Darul, Polres Bangkalan memberikan klarifikasi resmi pada Jumat (8/8/2025).
Kasihumas Polres Bangkalan, IPTU Risna Wijayati, S.H., mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa penyidik telah menangani laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Setelah menerima laporan, penyidik langsung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan. Langkah investigasi juga telah dilakukan, mulai dari mendatangi lokasi kejadian hingga meminta keterangan sejumlah orang yang memiliki hubungan atau keterkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk saksi yang mengetahui langsung kejadian pencurian,” jelas IPTU Risna.
Ia menambahkan, pihak kepolisian berkomitmen untuk bekerja lebih ekstra dalam mengungkap kasus ini. “Kami akan terus berupaya maksimal untuk mengungkap kasus yang sudah menjadi perhatian publik ini,” ujarnya saat dikonfirmasi di Humas Polres Bangkalan.
Dengan klarifikasi ini, Polres Bangkalan berharap masyarakat dapat memahami bahwa proses penanganan perkara membutuhkan tahapan penyelidikan yang cermat demi memastikan penegakan hukum berjalan adil dan transparan. (Red)