Parigi Moutong | Nusantara Jaya News – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Polsek Ampibabo, Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menggerebek rumah seorang perempuan berinisial SP yang diduga kuat menjadi pengedar sabu di Kecamatan Ampibabo. Penggerebekan dilakukan pada Rabu pagi (13/8/2025), dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 paket kecil sabu dengan berat bruto 23,09 gram, uang tunai Rp1.036.000, serta perlengkapan alat hisap.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, S.I.K., M.Hum, menjelaskan bahwa SP diduga berperan aktif dalam mengedarkan sabu di wilayah tersebut. Saat diperiksa, SP mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan titipan dari suaminya, R, yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi. “Tersangka mengaku barang bukti itu milik suaminya yang saat ini buron. Kami masih melakukan pengejaran terhadap R,” terang Djoko.
Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Kedua pasal tersebut mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkotika di Parigi Moutong yang selama ini menjadi salah satu jalur rawan peredaran barang haram tersebut. “Kami mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya, demi bersama-sama menekan peredaran narkoba,” tambah Djoko.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa narkotika tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga dapat menghancurkan keluarga dan lingkungan sosial. Aparat berharap keterlibatan masyarakat akan mempersempit ruang gerak para pengedar dan bandar narkoba yang kerap memanfaatkan wilayah pedesaan sebagai jalur distribusi. (Red)