banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polsek Woja Ringkus Pencuri Mesin Pompa Air dan Kereta Tanam Jagung di Desa Bara, Korban Rugi Jutaan Rupiah

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Dompu.NTB |Nusantara Jaya News – Timsus Polsek Woja berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Senin,( 21/7/25 ) di Dusun Lapangan, Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Kejadian tersebut terjadi sekira pukul 23.00 WITA di kediaman korban, seorang perempuan bernama FH (35), yang beralamat di RT/RW 005/005 Dusun Lapangan Desa Bara. Saat itu, para pelaku mencuri tiga unit mesin pertanian milik korban yang disimpan di halaman rumah, tepatnya di dekat mobil pickup, antara lain.
1 (satu) unit Mesin Pompa Air 5,5 PK merek Honda,1 (satu) unit alat kereta tanam jagung merek KOYO dan 1 (satu) unit alat sisir traktor GS 1000 merek Kubota.

banner 300x250

Saat korban menyadari barang-barang tersebut hilang ketika menemukan terpal sudah terbuka dan pagar sebelah timur rumahnya dalam kondisi rusak karena dibongkar paksa oleh pencuri. Mengetahui kejadian tersebut esok harinya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Woja. Atas kejadian tersebut korban FH mengalami kerugian materi di taksir puluhan juta rupiah.

Menindaklanjuti laporan korban kemudian Kapolsek perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan, pengejaran kepada para pelaku. Tak lama kemudian aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan salah satu pelaku, KDN alias LELE (30), warga setempat yang berdomisili di alamat yang sama dengan korban. Informasi menyebutkan bahwa pelaku tengah berada di Desa Gapit, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa.

Mendapatkan informasi tersebut, pada Selasa malam, 5 Agustus 2025 pukul 20.00 WITA, tim Unit Reskrim Polsek Woja yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Woja IPTU M. NORKURNIAWAN bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu tengah beristirahat di sebuah gubuk terpencil, jauh dari permukiman warga.

Tak berhenti di situ, hasil interogasi terhadap KMD kemudian membawa tim Reskrim pada pelaku kedua, yakni MA alias APR (23), warga Dusun Bolobaka, Desa Bakajaya, Kecamatan Woja. APR ditangkap tidak lama setelah penangkapan tersangka KMD dan keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Woja untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Woja, IPTU M. Norkurniawan, dalam keterangan pers menyampaikan bahwa kedua pelaku akan dijerat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atas tindakan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Polisi juga telah mengamankan seluruh barang bukti hasil kejahatan untuk kepentingan penyidikan.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama yang baik antara aparat dan masyarakat. Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan sehingga kasus ini cepat terungkap,” ujar Kapolsek.

Selain itu pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap segala bentuk tindak kriminal dan segera melaporkan hal-hal mencurigakan kepada pihak berwajib, pungkas Kapolsek Woja via Kasi humas Polres Dompu AKP Zuharis. Jurnalis, Rdw/ddo.

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130