banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Berita  

PW IPMAPI SUMUT Desak Penegakan Hukum Terkait Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar oleh Mantan Kadispora Sumut: APH Jangan Diam

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Medan |Nusantara Jaya News –
Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Mahasiswa Peduli Indonesia Sumatera Utara (PW IPMAPI Sumut) melalui ketuanya, Muhammad Ihsan, angkat bicara terkait pengembalian dana sebesar Rp1,7 miliar yang diduga merupakan hasil korupsi pada masa kepemimpinan Baharudin Siagian sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumatera Utara. (31/8)

Pengembalian uang tersebut telah dijawab oleh Sekretaris Dinas Dispora Sumut pada tanggal 25 Agustus 2025, yang menyatakan bahwa dana tersebut telah disetor kembali ke kas Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut, lengkap dengan bukti setor dan nomor transaksinya. Saat ini, Baharudin Siagian diketahui menjabat sebagai Bupati Batu Bara.

banner 300x250

Namun demikian, menurut Muhammad Ihsan, pengembalian uang negara tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap harus diproses secara hukum pidana.

“Secara hukum, mengembalikan uang negara hasil korupsi tidak serta-merta menghapus perbuatan pidana. Tindakan tersebut tetap merupakan pelanggaran hukum yang harus diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ihsan.

Lebih lanjut, PW IPMAPI Sumut juga mendesak agar seluruh dokumen pendukung, termasuk CV (Curriculum Vitae) pihak-pihak yang terlibat dalam pengerjaan proyek di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut, segera diperiksa dan diungkap secara transparan kepada publik.

“CV yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek, baik itu konsultan, rekanan, maupun pejabat pelaksana teknis kegiatan, harus diperiksa. Ini penting untuk memastikan bahwa tidak terjadi penyalahgunaan jabatan atau nepotisme dalam proses pengadaan,” tegas Ihsan.

PW IPMAPI Sumut menegaskan bahwa mereka tidak ingin kasus ini berhenti pada pengembalian dana semata, melainkan mendorong agar proses hukum tetap dijalankan secara tuntas.

“Kami mendesak Kapolda Sumut, Tipikor Polda, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk tidak tinggal diam. Negara telah dirugikan, dan publik berhak atas keadilan. Pengembalian uang bukan pembebasan dari tanggung jawab pidana,” tambah Ihsan.

Penjelasan Hukum:

Merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditegaskan bahwa:

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

Dengan demikian, pengembalian dana tersebut tetap tidak membebaskan yang bersangkutan dari proses hukum, dan aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (SPT)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130