Dompu.NTB |Nusantara Nusantara Jaya News –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali mencakar Dua orang pria yang di duga sebagai pengedar dan pengendali jaringan Narkotika di wilayah setempat,pada Kamis sore (07/08/2025) sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah rumah yang terletak di Dusun Soriutu, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial S (44), seorang petani warga Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa dan C (36), wiraswasta asal Desa Ta’a, Kecamatan Kempo.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto.
Setelah melakukan pengintaian dan memastikan keberadaan para terduga, tim langsung melakukan penyergapan. Saat hendak memasuki rumah, tim sempat mengalami kesulitan karena rumah dalam keadaan terkunci, namun tim tidak kehabisan cara untuk menangkap para pelaku. Pada saat penangkapan terduga S berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke dalam toilet, namun aksi tersebut berhasil terpantau oleh anggota tim dari luar jendela rumah.
Tak butuh waktu lama tim berhasil masuk ke dalam rumah dan langsung mengamankan kedua terduga yang sedang berada di ruang tamu. Selanjutnya tim menghadirkan dua orang warga setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan dan pencarian barang bukti sabu, terang Kasat Narkoba.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan berbagai barang bukti diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu, di antaranya,1 bungkus kotak rokok Surya 12 berisi 6 gulung plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dan 1 sekop dari sedotan, 1 bungkusan pembalut merk CHARM berisi kotak kaca mata hitam, 3 plastik klip transparan berisi 5 gulung plastik klip berisi kristal bening (masing-masing dalam dua plastik), dan 1 gulung plastik klip berisi kristal bening (dalam satu plastik).
Sedangkan barang bukti lain berupa, 17 gulung plastik klip kosong bekas pakai, 4 korek api gas, 2 gunting, 2 pipet plastik dimodifikasi berbentuk L dan 2 sekop dari sedotan 1 pipet kaca,1 sumbu alat hisap,1 botol bong alat hisap 1 bundel plastik klip kosong serta 2 unit HP (merek OPPO & SAMSUNG warna biru tua) maupun Uang tunai Rp 1.160.000.
“Barang bukti sabu yang berhasil di amankan berat bruto 7,20 gram dengan Netto 0,75 gram sabu,” beber Kasat Narkoba.
Di tempat terpisah Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur SIK melalui Kasi Humas AKP Zuharis, SH menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Dompu dalam perang melawan peredaran narkoba.
Selain itu Polres Dompu berkomitmen penuh untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum kami, dan Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di Kabupaten Dompu, serta sangat apresiasi atas peran aktif dan kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi yang positif terhadap Kepolisian, tegas Kapolres Dompu.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa kedua terduga pelaku diduga aktif mengedarkan narkotika di wilayah Kecamatan Manggelewa dan sekitarnya. Penggerebekan ini menjadi langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah Dompu, tandas Kasat Narkoba, jelasnya.
Terhadap para terduga pelaku bakal di jerat pasal 112 dan 111 KUHP juntcho Undang-Undang Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara, pungkas Kasat Narkoba via kasi humas Polres Dompu AKP Zuharis. Jurnalis, Rdw/ddo.