banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Tim Satresnarkoba Polres Ungkap Jaringan Narkoba di Desa Lanci Jaya, Tangkap 3 Orang Satu di Lepas Kembali

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Dompu.NTB |Nusantara Jaya News – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu pada Senin (4/8/2025) sekira pukul 14.00 WITA, berhasil memberangus tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Lanci 1, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Kegiatan pengungkapan pemilik dan Penikmat barang haram Narkotika jenis sabu di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H bersama KBO Resnarkoba IPDA Sumaharto dan di bantu anggota lainnya.

banner 300x250

Kasat Narkoba Iptu Rahmadun Siswadi dalam keterangan pers menyebutkan bahwa Ketiga terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing inisial J warga Desa Lanci jaya,
R (23), perempuan, dan I (19), petani, warga Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.

Lanjut Rahmadun panggilan akrab Kasat Narkoba menguraikan, berawal dari laporan masyarakat bahwa di rumah tersebut kerap ada aktivitas mencurigakan,diduga kerap digunakan untuk pesta sabu maupun pengedar transaksi narkotika, Kasat Resnarkoba segera memimpin tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan serangkaian pengamatan dan pengumpulan informasi, tim memastikan kehadiran target di dalam rumah tersebut.

Pada saat dilakukan penyergapan para terduga pelaku sedang duduk santai di ruang tamu dan dua orang melarikan, sedangkan tiga orang pelaku berhasil kabur di amankan oleh petugas.

Sebelum di lakukan proses penggeledahan di rumah terduga pelaku, tim mengajak dua orang warga setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan dan memastikan penggeledahan tersebut sudah sesuai standar operasional prosudur (SOP). Di tempat tersebut ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu beserta alat-alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu antara lain. Empat klip plastik berisi kristal bening yang diduga sabu, 3 bungkusan rokok berisi kaca pireks, korek modifikasi, sumbu, klip sisa pakai, Bong, sekop dari sedotan, tutupan botol modifikasi serta
2 bundel klip kosong. Selain itu 1 unit handphone Vivo, serta Uang tunai ebesar Rp25.000 dengan barang bukti 1,05 gram dan Netto: 0,06 gram, paparnya.

Barang-barang tersebut ditemukan tersebar di berbagai lokasi rumah, seperti di sela pintu WC, di bawah rangka motor, dan di dapur.

Dalam interogasi awal di lokasi kejadian ketiga terduga tidak mengakui atas kepemilikan barang bukti sabu tersebut. Guna mendalami asal usul barang haram tersebut tim opsnal dengan sigap membawa ketiga terduga ke Mako Polres Dompu. Namun pada saat mereka di giring oleh petugas, warga sekitar sempat menghadang karena menduga salah satu pria yang ikut diamankan itu tidak terkait kasus narkoba.

“Situasi saat itu sempat tegang antara petugas dengan masyarakat, namun setelah di lakukan klarifikasi secara detail akhirnya satu orang dari tiga terduga tersebut dilepaskan dan situasi di tempat kejadian kembali kondusif, terangnya.

Lebih lanjut Kasat Narkoba via Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H.menjelaskan, bahwa pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dengan masyarakat setempat, walaupun ada sebagian warga setempat yang masih melindungi para penjahat narkoba.

“Penangkapan ini adalah bentuk respons cepat kami terhadap informasi dari masyarakat. Kasus ini akan terus kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami mengimbau agar masyarakat terus aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar AKP Zuharis.

Sementara itu ditempat terpisah Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dompu.

“Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba dan Polres Dompu tetap konsisten untuk memerangi pergerakan atau modus peredaran Narkotika di di Daerah Kabupaten Dompu serta tidak tebang pilih untuk memproses hukum para pelaku sampai ke pintu penjara,tegasnya.

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa terduga J dan R sudah lama berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Lanci 1 dan rumah tersebut dijadikan sebagai tempat penyimpanan, pesta dan transaksi sabu. Informasi tersebut di perkuat oleh warga setempat bahwa aktivitas mereka selama ini sangat meresahkan masyarakat di sekitarnya, papar Rahmadun.

Kemudian saat ini, ketiga terduga beserta barang bukti telah di gelandang ke Mapolres Dompu guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tandas Kasat Narkoba.

Dan atas perbuatan kedua tersangka bakal di Ganjar pasal 112 dan 114 KUHP juntcho Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara atau masuk bui, pungkas Kasat Narkoba via kasi humas Polres Dompu AKP Zuharis. Jurnalis, Rdw/ddo.

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130