Denpasar |Nusantara Jaya News – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali bersama Kepolisian Daerah (Polda) Bali menggelar sosialisasi online kepada lebih dari 200 peserta dari berbagai kalangan, termasuk Dinas Pariwisata se-Bali, Satpol PP, Indonesia Hotel General Manager Association (IHGMA), Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Bali, serta perwakilan desa adat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau yang lebih dikenal dengan money changer, terutama dalam membedakan antara yang berizin dan tidak berizin.(26/9)
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali, Henry Nosih Saturwa, menegaskan bahwa keberadaan money changer berizin memegang peran penting dalam mendukung sektor pariwisata Bali. Menurutnya, money changer berizin tidak hanya memberikan rasa aman bagi wisatawan, tetapi juga membantu mencegah praktik pencucian uang, peredaran uang palsu, hingga penipuan.
“Sinergi lintas otoritas dan pelaku usaha sangat penting agar usaha penukaran valuta asing berjalan tertib dan mampu melindungi wisatawan. Ini menjadi bagian dari upaya menjaga citra pariwisata Bali di mata dunia,” ujar Henry.
Selain memberikan edukasi, sosialisasi juga membahas langkah penanganan dan penindakan terhadap money changer ilegal. Perwakilan Polda Bali, Ps. Panit 1 Unit 3 Subdit II Ditreskrimsus, I Gede Ari Suryawan, menekankan bahwa pihak kepolisian siap menindak tegas praktik ilegal tersebut sesuai kewenangan dalam UU P2SK. Ia bahkan menampilkan beberapa kasus nyata yang sudah berhasil diungkap.
“Money changer tidak berizin tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mencoreng nama baik pariwisata Bali. Karena itu, kami berkomitmen menindak tegas dan bekerja sama dengan berbagai pihak,” tegas Ari.
Sebagai panduan bagi masyarakat, terdapat beberapa ciri money changer berizin yang harus diperhatikan, antara lain:
1. Memasang logo resmi penyelenggara KUPVA berizin yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
2. Menampilkan sertifikat izin usaha yang dikeluarkan Bank Indonesia.
3. Mencantumkan nama Perseroan Terbatas (PT) penyelenggara money changer berizin.
4. Menyediakan identitas resmi pegawai.
Selain itu, dalam penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), money changer berizin akan meminta identitas nasabah seperti KTP atau paspor untuk verifikasi.
Sebagai bentuk edukasi berkelanjutan, BI Bali meluncurkan website www.moneychangerbali.com, yang menyediakan informasi jaringan kantor money changer berizin di seluruh Provinsi Bali. Masyarakat juga dapat melaporkan keberadaan money changer tidak berizin melalui kanal BI Patrol di https://bit.ly/BIPatrol. Hingga kini, sudah ada 68 laporan terkait praktik ilegal yang masuk melalui sistem tersebut.
Ke depan, BI Bali bersama Polda Bali, desa adat, dan asosiasi terkait berkomitmen memperkuat ekosistem money changer berizin yang sehat dan terpercaya. Harapannya, langkah ini mampu melindungi wisatawan mancanegara sekaligus memperkuat citra Bali sebagai destinasi pariwisata dunia yang aman, nyaman, dan terpercaya. (Red)