MEDAN |Nusantara Jaya News – Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Pemuda MAS Sumatera Utara atau yang disingkat DPW PPM Sumut melaporkan dugaan intervensi oknum jaksa berinisial “HPS” terhadap Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Pematangsiantar ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Selasa, 23 September 2025.
Ketua Umum DPW PPM Sumut, M. Zulfahri Tambusai menjelaskan laporan itu menjadi komitmen pihaknya untuk memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di sejumlah instansi negara, khususnya berkaitan dengan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) bahwa penyalahgunaan jabatan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap pihak tertentu.
“Kami berupaya penuh untuk mencegah terjadinya wewenangan yang disalahgunakan dengan tujuan menguntungkan pihak pribadi maupun kelompok,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Zulfahri juga mengungkapkan bahwa oknum jaksa yang dimaksud juga diduga terlibat dalam mafia proyek pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.
“Perlu ada tindakan tegas dari Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar dan jajarannya agar segera memberikan rekomendasi kepada Kepala Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin untuk segera mencopot yang bersangkutan karena dinilai sudah mencoreng nama baik kejaksaan serta kejadian ini menjadi awal untuk membuka tabir keterlibatan oknum jaksa lainnya,” tegasnya.
Sebelumnya, DPW PPM Sumut telah menggelar aksi unjuk rasa pada Jum’at, 19 September 2025. Hal ini menunjukkan komitmen pihaknya dalam melakukan pencegahan terhadap upaya KKN di kejaksaan dan khususnya sebagai APH yang seharusnya menegakkan keadilan dami terwujudnya supermasi hukum. (AH)