Dompu, NTB |Nusantara Jaya News – Peredaran obat keras tanpa izin kembali menjadi atensi khusus aparat penegak hukum. Penjualan Obat keras jenis tramadol bukanlah fenomena baru namun acap kali obat keras jenis tramadol itu dijual belikan oleh oknum warga di masyarakat.
Untuk meredam peredaran barang setan di konsumsi jin tersebut, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu berhasil menangkap seorang perempuan paro bayah berinisial U warga Dusun Wawo Baka, Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, yang diduga sebagai penjual obat terlarang jenis tramadol.Terduga pelaku tak berkutik di tangkap di rumahnya pada hari Senin siang (22/9/2025) sekitar pukul 10.30 Wita.
Dari hasil penggeledahan badan di lokasi kajadian polisi menyita barang bukti berupa 158 butir pil tramadol, satu buah gunting, serta uang tunai sebesar Rp1.038.000 yang diduga kuat sebagai hasil penjualan obat tramadol.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. melalui Kasi Humas IPTU Nyoman Suardika menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah terduga pelaku selama ini.
Merespon cepat laporan warga, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan terduga U tengah bertransaksi obat keras jenis tramadol, dan saat itu juga petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan,” ungkap IPTU Nyoman dalam keterangan persnya.
Proses Penggeledahan di rumah terduga pelaku dilakukan secara profesional dan sudah sesuai standar operasional prosudur dengan menghadirkan dua orang saksi warga setempat, jelas Kasat Narkoba dan di benarkan oleh kasi humas Polres Dompu Iptu Nyoman Suardika.
“Barang bukti ditemukan dalam sebuah tas berwarna pink yang dibawa oleh terduga pelaku,”jelasnya tanpa ada rekayasa oleh petugas.
Saat ini, terduga U beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan/penyelidikan untuk di kembangkan lebih lanjut asal muasal barang setan tersebut.
“Tak hanya sampai di situ saja,Polisi juga akan menelusuri jaringan peredaran obat terlarang itu, baik yang ada di wilayah hukum Dompu maupun di luar Daerah lainya,”tandas Kasat Narkoba.
Kasus ini menambah panjang daftar penyalahgunaan obat keras yang sejatinya masuk golongan analgesik dan hanya boleh beli ke apotik atau toko obat resmi dengan menggunakan resep dokter. Di banyak daerah, tramadol sering disalahgunakan layaknya narkotika karena efek sedatif dan euforianya, jelasnya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat, dalam beberapa tahun terakhir penyalahgunaan tramadol di Indonesia meningkat signifikan, terutama di kalangan remaja. Obat yang harganya relatif murah ini kerap dijadikan pilihan alternatif bagi pengguna yang tidak mampu membeli narkotika jenis sabu.
“Polres Dompu menegaskan komitmennya untuk tidak hanya fokus pada narkotika, tetapi juga terhadap peredaran obat keras yang disalahgunakan oleh masyarakat,” papar Kasat melalui kasi humas Polres Dompu.
Untuk itu Polres Dompu via Satuan Reskrim Narkoba berkomitmen memberantas semua bentuk peredaran zat terlarang, baik narkotika maupun obat keras tanpa izin edar, karena penyalahgunaan tramadol sama bahayanya dengan narkoba karena dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda,” tegas IPTU Nyoman.
Ia juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi yang tepat kepada Polisi apabila mengetahui adanya praktik jual beli obat keras maupun narkoba di lingkungan sekitarnya.
“Peran serta masyarakat adalah kunci. Tanpa informasi dari warga, pengungkapan kasus seperti ini akan sulit dilakukan,” harap Kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polres Dompu.
Atas perbuatannya, terduga U dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat -Obatan dan terancam hukuman pidana sesuai peraturan yang berlaku. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada jaringan lebih besar di balik peredaran tramadol di wilayah Dompu, terang Kasi humas.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan tidak hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, pungkas Kasat Narkoba melalui Kasi humas Polres Dompu Iptu Nyoman Suardika. Jurnalis, Rdw/ddo.