banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Berita  

Diduga Tak Sesuai Prosedur, Advokat Sahid Laporkan Oknum Penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |Nusantara Jaya News – Dugaan tidak sesuai terkait penanganan suatu perkara dan bertindak sewenang-wenang. Pengacara Sahid And Partner melaporkan oknum penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim, ke Bid Propam Polda Jatim, pada Selasa Siang (09/09/205).

Oknum penyidik yang dilaporkan oleh Sahid And Partner yaitu berada di Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim, dan dikuatkan dengan adanya tanda terima bukti laporan tertanggal 09 September 2025.

banner 300x250

Menurut Sahid And Partner, bahwa dalam proses penanganan perkara harus mematuhi prosedural dalam melakukan penyidikan, proses pemeriksaan seseorang tersangka merupakan tahapan penting dalam memberikan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perlu diketahui hak-hak tersangka dilindungi menurut KUHAP.

“Seorang tersangka memiliki hak mendapatkan pendampingan hukum atau pengacara, hak untuk tidak diperlakukan secara kasar, intimdasi, paksaan, tekanan fisik maupun tekanan psikis, apabila hak tersangka diabaikan hal ini melanggar ketentuan pasal 52 dan pasal 56 kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan, tersangka harus diperlakukan secara adil, bermartabat,” tuturnya, sambil menunjukkan bukti laporannya.

Sahid And Partner juga menerangkan, apabila seseorang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik wajib memberikan salinan BAP kepada tersangka atau kepada kuasa hukumnya

“Namun, hingga sampai saat ini kami tidak memperoleh atau diberikan salinan BAP sebagai hak tersangka atau kuasa hukumnya. Selaku kuasa saya meminta secara langsung maupun secara permohonan tertulis, dan kami menduga ini merupakan pelanggaran hukum dalam Pasal 72 KUHAP,” terangnya.

“Atas permintaan tersangka atau kuasa hukumnya pejabat yang berwenang (penyidik) wajib memberikan turunan, salinan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan dalam persidangan,” sambung Sahid.

Selain itu, Sahid And Partner, menduga oknum penyidik yang menangani perkara tersebut telah melanggar kode etik dan administratif, melanggar hak asasi manusia juga menghalang-halangi proses penegakan hukum serta menghambat kuasa hukum untuk mendapatkan Presumption of innocence menjungjung asas praduga tak bersalah.

“Ini sungguh sangat disayangkan. Hak kuasa terhadap klien kami yang menjalani proses hukum terselip oleh peristiwa dan kesewenang-wenangan yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik dalam menangani suatu perkara,” tandasnya.

Harapan Sahid And Partner, aduan yang sudah dilaporkannya agar menjadi atensi khusus dan hukum tidak boleh diabaikan. “Kami meminta kepada Kadiv. Propam Mabes Polri, Karo Wabprof, Divpropam Polri, termasuk Kabid Propam Polda Jatim untuk mengambil langkah tegas Pro Justicia dalam menyelesaikan peristiwa hukum yang menimpa klien kami,” harapannya.(Ros)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130