banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Berita  

Dinilai Hina Kepolisian, Ketua Umum PP GPA: Tangkap Rismon Sianipar

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Jakarta |Nusantara Jaya News – Suasana jagat hukum dan sosial belakangan ini kembali memanas setelah pernyataan kontroversial Rismon Sianipar yang menyerukan “Bubarkan Polri” beredar luas di ruang publik. Ucapan tersebut dianggap provokatif, bahkan dinilai menghina institusi kepolisian yang secara konstitusional memiliki peran vital dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Reaksi keras datang dari berbagai pihak. Salah satunya Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian. Dengan nada tegas, ia menegaskan bahwa pernyataan Rismon telah menimbulkan keresahan. “Tangkap Rismon Sianipar, atau kami yang cari,” ujarnya lantang di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

banner 300x250

Aminullah menilai, kritik terhadap institusi negara merupakan hak setiap warga negara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tentang kebebasan berpendapat. Namun, ia menegaskan bahwa kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menekankan bahwa dalam menggunakan hak dan kebebasan, warga negara wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi penghormatan atas hak orang lain, ketertiban umum, serta keamanan negara.

“Jangan hanya akibat ulah oknum lalu kemudian Rismon mengeneralkan semua kepolisian sama. Kritik harus dilakukan dengan cara yang konstruktif, bukan provokatif,” tambah Aminullah.

Dari perspektif hukum, pernyataan Rismon dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian (hate speech) dan penghinaan terhadap institusi negara. Dalam Pasal 28 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), diatur larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok tertentu.

Selain itu, Pasal 207 KUHP mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda.

“Kalau pernyataan ini dibiarkan, dikhawatirkan akan memicu reaksi publik yang lebih luas dan berpotensi mengganggu stabilitas sosial,” ujar Aminullah seraya menilai kasus ini perlu ditangani cepat oleh aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi cerminan betapa sensitifnya relasi antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap institusi negara. Polri sebagai aparat penegak hukum tidak hanya dituntut untuk menjaga keamanan, tetapi juga harus siap menghadapi kritik publik. Namun, kritik yang sehat harus dibedakan dari seruan provokatif yang berpotensi mengganggu stabilitas.

Gerakan Pemuda Al Washliyah melalui Aminullah mendesak agar penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menangkap Rismon beserta antek anteknya. “Kami tidak anti kritik, tapi jangan sampai kritik berubah menjadi provokasi yang merusak,” pungkasnya. (AH)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130