MEDAN |Nusantara Jaya News — Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) di bawah kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution yang mewajibkan perusahaan pengangkut hasil bumi dari daerah ini untuk menggunakan plat nomor polisi lokal, yakni BK atau BB, mendapat dukungan kuat.
Salah satu tokoh yang menyuarakan dukungannya adalah Ahmad Irham Tajhi, S.H., S.Sos., yang melihat kebijakan ini sebagai langkah strategis dan elegan dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberatkan masyarakat.
Ahmad Irham Tajhi menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan upaya cerdas dari Pemprov Sumut untuk meningkatkan pendapatan tanpa perlu mengeluarkan kebijakan pajak baru yang mungkin memberatkan warga.
“Kebijakan ini sangat strategis. Ini adalah cara yang tidak membebani rakyat, melainkan menargetkan aktivitas ekonomi skala besar yang memang mengambil sumber daya alam dari Sumut,” ujar Irham Tajhi dalam pernyataan pers, Selasa (30/09/2025).
Wajib plat BK atau BB ini secara spesifik ditujukan kepada perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan hasil bumi dari Sumatera Utara sebagai bagian integral dari kegiatan usaha mereka.
Penegasan ini penting, sebab kebijakan tidak berlaku bagi kendaraan luar daerah yang hanya melintas atau melewati wilayah Sumut.
Demi Pembangunan Infrastruktur yang Optimal maka dukungan terhadap kebijakan plat daerah ini memiliki satu tujuan utama: penguatan infrastruktur Sumatera Utara.
Dengan peningkatan PAD yang berasal dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama, diharapkan alokasi dana untuk perbaikan dan pembangunan jalan serta fasilitas publik lainnya dapat dilakukan secara lebih maksimal dan optimal.
”Hasil bumi kita diambil dan diangkut menggunakan infrastruktur jalan di Sumut. Sudah sepatutnya kontribusi pajak dari kendaraan-kendaraan besar ini kembali digunakan untuk membiayai perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur yang mereka gunakan. Ini adalah prinsip keadilan fiskal yang sangat baik,” tutup Ahmad Irham Tajhi.
Kebijakan ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam tata kelola pendapatan daerah di Sumut.
Memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi skala besar di wilayah tersebut memberikan kontribusi yang proporsional bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat lokal. (SPT)