BALI | Nusantara Jaya News – Dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Hukum dan Perundang-undangan serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI terkait evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, anggota DPR RI Bali, I Nyoman Patra, menyampaikan sejumlah poin penting yang menjadi sorotan dan usulan strategis untuk segera ditindaklanjuti. (9/9)
Patra menegaskan bahwa salah satu RUU prioritas yang harus segera didorong adalah Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika, yang menempati urutan ke-35 dalam daftar prioritas Prolegnas 2025. Ia menilai, persoalan narkotika semakin kompleks dengan bentuk transaksi, pola penyebaran, hingga modus operandi yang kian beragam. Kondisi ini, menurutnya, telah membawa dampak luar biasa dan sulit dikendalikan jika tidak segera diantisipasi dengan payung hukum yang lebih kuat.
> “Persoalan narkotika dan psikotropika luar biasa pengaruhnya. Transaksi dan cara penyebaran makin beragam serta makin susah dikendalikan. Oleh karena itu, pemerintah harus menjadikan hal ini fokus utama,” tegas Patra.
Selain isu narkotika, Patra juga menyoroti pentingnya percepatan pembahasan RUU tentang Masyarakat Adat yang sudah lebih dari 12 tahun mandek tanpa kejelasan. Padahal, menurutnya, masyarakat adat adalah bagian paling fundamental dari sejarah berdirinya bangsa.
> “Kalau republik ini mau berterima kasih, maka yang pertama-tama harus kita hormati adalah masyarakat adat. Sebelum NKRI berdiri, mereka sudah ada, merawat air, hutan, udara, dan kebudayaan. Undang-undang ini harus segera diwujudkan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Patra menyinggung RUU Perampasan Aset yang meski sudah tercantum dalam long list Prolegnas 2025–2029 dengan nomor urut 83, namun belum menjadi prioritas utama. Ia menekankan agar mulai tahun ini evaluasi dilakukan secara serius, sehingga aturan tersebut bisa segera masuk agenda prioritas.
> “Kami di PDI Perjuangan tentu memberikan dukungan agar RUU ini dibahas. Harapan kami, undang-undang ini dibentuk dengan mendengar semua pihak sehingga kualitasnya bisa kita banggakan dan diterapkan dengan baik,” tambahnya.
Patra menutup pernyataannya dengan mengingatkan pentingnya partisipasi semua elemen bangsa dalam penyusunan undang-undang. Baginya, keterlibatan publik adalah kunci agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sah secara formil, tetapi juga bermanfaat secara substansial bagi masyarakat luas.
Dengan sorotan terhadap tiga isu strategis – narkotika, masyarakat adat, dan perampasan aset – I Nyoman Patra berharap pemerintah bersama DPR RI mampu menjadikan Prolegnas 2025 sebagai momentum lahirnya undang-undang yang solutif, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan rakyat. (Red)