Probolinggo|Nusantara Jaya News – Kepala Sekolah SD Palang Besi 1, Bu Martin, menjadi sorotan setelah memblokir nomor WhatsApp awak media yang mencoba mengkonfirmasi dugaan pungutan liar pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS). Pemblokiran ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi pengelolaan keuangan sekolah.
Saat awak media mencoba menghubungi Bu Martin melalui WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait pembelian buku LKS, nomor mereka justru diblokir. Langkah ini dianggap sebagai upaya menghindari pertanyaan dan klarifikasi.
Pembelian buku LKS di SD Palang Besi 1, diduga sebagai pungutan liar yang melanggar peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181a dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2020 Pasal 12a secara tegas melarang penjualan buku LKS di sekolah ¹ ².
Masyarakat dan orang tua siswa meminta pihak sekolah untuk transparan dalam pengelolaan keuangan dan mematuhi peraturan yang berlaku. Pemblokiran nomor WhatsApp oleh Kepala Sekolah tidak menyelesaikan masalah dan malah menimbulkan kecurigaan lebih besar ³.
Siswa dan orang tua memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran sekolah dikelola. Pembelian buku LKS seharusnya tidak menjadi beban tambahan bagi orang tua siswa, terutama jika buku pelajaran sudah disediakan gratis melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). (Slt)