Jakarta | Nusantara Jaya News – Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korps Brimob Polri. Keputusan tersebut diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu (3/9/2025) di kantor Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Jakarta.
Kasus ini mencuat setelah meninggalnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (Ojol), yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat terjadi aksi unjuk rasa di sekitaran Gedung DPR, Jakarta, pada 28 Agustus 2025 malam. Lokasi kejadian tepatnya berada di kawasan Pejompongan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Pol. Heri Setiawan, menegaskan bahwa tindakan Kompol Cosmas masuk kategori pelanggaran berat dan perbuatan tercela, sehingga tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri.
“Sidang memutuskan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae. Hal ini karena yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat dan perbuatan tercela,” ujar Kombes Heri usai sidang.
Sebelumnya, Kompol Cosmas telah menjalani penempatan khusus selama enam hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025. Namun, hasil pemeriksaan etik menyatakan bahwa sanksi terberat berupa PTDH harus dijatuhkan.
Tak hanya Cosmas, kasus ini juga menyeret sejumlah anggota Brimob lainnya. Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya yang menjadi sopir kendaraan taktis, dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada Kamis (4/9/2025). Ia diduga turut melakukan pelanggaran berat serupa.
Selain itu, lima anggota Brimob lainnya yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David juga akan menghadapi sidang kode etik terkait dugaan pelanggaran sedang. Jadwal sidang mereka masih menunggu penetapan resmi.
Kasus tewasnya Affan Kurniawan telah menyita perhatian publik, mengingat korban merupakan warga sipil yang sedang mencari nafkah sebagai pengemudi ojek online. Banyak pihak menilai insiden ini sebagai bentuk kesalahan fatal yang harus diusut tuntas, tidak hanya dari sisi etik tetapi juga pidana.
Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae diharapkan menjadi titik awal pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Masyarakat menanti langkah lanjutan, termasuk transparansi proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tragis tersebut. (Red)