banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Polri  

Korlantas Polri Hentikan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator, Aturan Dipastikan Dievaluasi

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Jakarta |Nusantara Jaya News – Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, resmi mengumumkan penghentian sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Kebijakan ini diambil sebagai langkah evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan perangkat tersebut yang selama ini dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, tetapi penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas. Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu sembari dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Agus di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).

banner 300x250

Jenderal bintang dua tersebut menegaskan bahwa sirene hanya boleh digunakan dalam kondisi khusus dan mendesak. Ia menekankan bahwa penggunaan sirene tidak bisa dilakukan sembarangan. “Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tambahnya.

Langkah penghentian sementara ini merupakan bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang menolak penggunaan sirene dan rotator secara tidak semestinya. Menurut Agus, banyak pengguna jalan yang merasa terganggu dengan bunyi sirene maupun sorot lampu strobo dari kendaraan yang tidak berhak. “Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” ucapnya.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Korlantas Polri saat ini tengah menyusun ulang aturan terkait penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. Dasar hukum yang digunakan tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 59 ayat (5).

Dalam aturan tersebut dijelaskan, lampu isyarat warna biru dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor Polri. Sementara itu, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah. Adapun lampu isyarat warna kuning tanpa sirene dipakai untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, penderek, serta angkutan barang khusus.

Dengan adanya evaluasi ini, publik diharapkan dapat merasakan ketertiban lalu lintas yang lebih kondusif sekaligus memastikan bahwa penggunaan sirene dan rotator kembali sesuai aturan hukum yang berlaku. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130