Jakarta |Nusantara Jaya News – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah melakukan evaluasi menyeluruh terkait penggunaan sirene dan strobo ilegal di jalan raya. Langkah ini diambil menyusul maraknya protes masyarakat yang tergabung dalam gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk”, sebuah kampanye publik di media sosial yang menolak penggunaan sirene dan strobo oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa seluruh masukan masyarakat akan menjadi perhatian serius. “Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita dan ini saya evaluasi,” ungkap Agus di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Agus menambahkan, meskipun penggunaan sirene dan strobo sudah diatur dalam undang-undang, evaluasi tetap diperlukan agar aturan dapat ditegakkan sesuai kebutuhan. Ia bahkan mengungkapkan kebijakan internal terbaru yang telah diberlakukan. “Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi (saat lalu lintas) padat,” jelasnya.
Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” yang ramai di media sosial muncul sebagai reaksi atas banyaknya kendaraan pribadi maupun institusi non-berwenang yang menggunakan sirene dan strobo secara sembarangan. Masyarakat menilai, penggunaan perangkat tersebut seharusnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan fungsi mendesak seperti ambulans, pemadam kebakaran, serta kendaraan penolong kecelakaan.
Dasar hukum penggunaan sirene dan strobo sendiri sudah diatur dalam beberapa regulasi. Pasal 65 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, misalnya, mengatur kewajiban mendahulukan kendaraan dengan prioritas khusus, seperti pemadam kebakaran yang sedang bertugas, ambulans yang mengangkut pasien, hingga iring-iringan pengantar jenazah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juga menegaskan bahwa penggunaan lampu isyarat dan sirene hanya boleh dipakai pada kendaraan yang memiliki prioritas utama. Di antaranya, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, serta kendaraan pimpinan lembaga negara.
Evaluasi Korlantas Polri ini diharapkan dapat memperjelas aturan sekaligus menekan praktik penyalahgunaan sirene dan strobo di jalan. Dengan begitu, hak-hak pengguna jalan dapat terlindungi dan kepentingan darurat tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan publik. (Red)