Sidoarjo |Nusantara Jaya News – Kasus yang menyeret Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang, kian memanas. Dari dugaan penyebaran Laporan Polisi (LP) melalui status WhatsApp hingga transaksi keuangan mencurigakan, publik menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.
Awalnya, kasus mencuat setelah Kompol Riki diduga menyebarkan LP ke status WhatsApp pribadinya. Tindakan tersebut dipandang sangat tidak etis bagi seorang perwira kepolisian karena menyangkut kerahasiaan dokumen resmi.
Klarifikasi kemudian disampaikan bukan oleh Kompol Riki secara langsung, melainkan melalui Wakasat Narkoba Polresta Sidoarjo, AKP Lailah, yang menyebut penyebaran itu terjadi “tidak disengaja”. Namun, alasan tersebut justru menuai kritik keras karena dinilai terlalu ringan untuk sebuah pelanggaran serius.
Persoalan semakin pelik ketika muncul dugaan transaksi keuangan janggal. Dalam keterangannya, AKP Lailah mengungkap adanya transfer sebesar Rp4.527.500 dari rekening Kompol Riki kepada seseorang bernama Tamtowi Yahya. Namun, setelah ditelusuri, nomor rekening yang disebutkan tidak sesuai dengan data perbankan. Fakta ini memunculkan kecurigaan adanya praktik tidak wajar yang melibatkan pejabat kepolisian.
Hingga kini, Kompol Riki belum pernah memberikan klarifikasi langsung di hadapan media. Setiap upaya konfirmasi selalu diwakili AKP Lailah, sehingga menimbulkan spekulasi publik bahwa ada sesuatu yang ditutupi di balik kasus ini.
Sejumlah pihak, termasuk kuasa hukum dari salah satu media, menilai persoalan ini menyangkut integritas institusi, bukan sekadar kesalahan pribadi. Mereka mendesak Propam Polda Jatim hingga Mabes Polri turun tangan agar kasus tidak dibiarkan berlarut-larut.
“Seorang perwira polisi sekelas Kasat Narkoba seharusnya menjaga integritas, bukan justru menimbulkan persoalan yang merusak citra Polri. Ini bukan hanya masalah personal, tapi menyangkut marwah institusi,” tegas salah satu kuasa hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolresta Sidoarjo maupun Polda Jatim terkait tindak lanjut kasus tersebut. Publik kini menanti langkah tegas Polri untuk membuktikan transparansi serta memastikan dugaan “LP bocor” dan transfer Rp4,5 juta tidak berakhir tanpa kejelasan.(Red)