banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Nekat Jadi Kurir Narkoba Polda Bali Amankan Pria Asal Tabanan

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Bali |Nusantara Jaya News – Seorang Pemuda asal tabanan berinisial SIKK, laki-laki 25 tahun diamankan Polda Bali lantaran nekat menjadi kurir narkoba.

Dalam konfrensi pers, kamis (18/9/2025) Dirresnarkoba Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., didampingi Wadir dan para Kasubdit, serta Kasubid Penmas Bidhumas, menerangkan
Pemuda tersebut an. SIKK, laki-laki 25 tahun asal kediri Tabanan, diamankan karena nekat menjadi kurir Narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan lintas Provinsi, pada selasa 16 september sekitar pukul 01.00 Wita, TKP seputaran desa nyitdah Tabanan

banner 300x250

Dari tangan tersangka Tim Ditresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 1.454,02 gram netto dan ekstasi sebanyak 390 (tiga ratus sembilan puluh) butir dengan berat 155,57 gram netto.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui seluruh BB yang diamankan tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama “S” yang berada di luar Bali.

Tesangka juga mengakui sudah dua kali mengambil paket narkotika dari “S” yang
pertama bulan april 2025 diberikan sabu 1 Kg, diambil di daerah Jimbaran selanjutnya dipecah dan diedarkan sesuai perintah “S”, dengan imbalan Rp.15 Juta.

Yang kedua agustus tersangka disuruh mengambil narkotika sebanyak 2 Kg ssabu dan 1000 butir ekstasi di daerah Jimbaran, kemudian dipecah dan diedarkan di daerah kuta, kedonganan, jimbaran, ungasan dan pecatu dengan imbalan Rp.20.juta.

Dari keseluruhan BB Narkoba tersebut diperkirakan mencapai harga 2,5 miliard rupiah dan berhasil menyelamatkan 533 jiwa generasi bangsa.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009tentang narkotika yaitu menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.

Ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal satu milyar rupiah dan maksimal sepuluh milyar rupiah ditambah sepertiga.

Saat tersangka SIKK sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertangung jawabkan perbuatannya dan pengembangan kasus untuk mengejar “S” sebagai DPO, yang diperkirakan berada di luar Bali.

Kami menghimbau masyarakat mari kita saling menjaga dan mengingatkan agar terhindar dari ancaman peredaran Narkoba, Polda Bali komitmen perang terhadap peredaran gelap Narkoba dan menindak tegas siapapun pelakunya, tegas KBP Radiant.(tik)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130