banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polda Bali Bongkar Peredaran Obat Ilegal Senilai Hampir Rp2 Miliar, Dua Tersangka Diamankan

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Denpasar |Nusantara Jaya News – Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Bali kembali menorehkan prestasi besar dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Dalam konferensi pers pada Kamis (25/9/2025), Diresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, S.I.K., M.Hum., didampingi para Kasubdit, menyampaikan keberhasilan pengungkapan peredaran obat-obatan tanpa izin edar dengan nilai fantastis mencapai Rp1.950.840.000 (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta delapan ratus empat ribu rupiah).

Pengungkapan kasus ini berawal pada 14 September 2025 di tiga lokasi berbeda di kawasan Kuta, Badung, yakni:

banner 300x250

1. Jl. Nakula, Legian Kaja, Kuta Badung

2. Jl. Lebak Bene, Legian Kelod, Kuta Badung (kamar kos yang dijadikan gudang penyimpanan obat)

3. Jl. Pandawa 1, Legian Kaja, Kuta Badung

 

Dari hasil operasi tersebut, tim Diresnarkoba berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial AR (41), pria asal Lombok Tengah, NTB, dan S (46), pria asal Bangkalan, Jawa Timur.

Barang bukti yang disita berupa 65.028 butir obat keras dan psikotropika tanpa izin edar, di antaranya: metilfenidat, diazepam, alprazolam, sex drop, Viagra, Cialis, Dolgesik, Tramadol, Kamagra Oral Jelly, dan berbagai jenis obat keras lainnya yang berlogo (K).

Menurut keterangan tersangka, obat-obatan tersebut mereka peroleh dari jaringan pemasok berinisial I, D, R, dan E melalui transaksi online. Dengan modus operandi, mereka menjual dan mengedarkan obat keras tanpa resep dokter serta psikotropika kepada masyarakat demi meraup keuntungan.

“Dari total barang bukti yang berhasil diamankan, nilainya ditaksir hampir Rp2 miliar. Lebih dari itu, berkat pengungkapan ini, Polda Bali berhasil menyelamatkan sekitar 447 jiwa dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan ilegal tersebut,” ungkap Kombes Pol Radiant.

Polda Bali menegaskan akan terus melakukan upaya represif maupun preventif dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya. Masyarakat juga dihimbau agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur membeli obat-obatan tanpa resep dokter, mengingat dampaknya yang sangat berbahaya bagi kesehatan maupun keselamatan jiwa. (Red)

banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130