Surabaya |Nusantara Jaya News – Polda Jawa Timur secara resmi mengumumkan hasil pengungkapan kasus kerusuhan, penjarahan, dan pembakaran fasilitas umum yang terjadi di wilayah hukum Jawa Timur. Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolda Jatim Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., didampingi Kabidhumas Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas para pelaku anarkis yang mengganggu stabilitas keamanan.
Dari hasil operasi penegakan hukum sejak 29 Agustus hingga 16 September 2025, tercatat 997 orang berhasil diamankan, dengan rincian 582 orang dewasa dan 415 anak di bawah umur. Dari jumlah tersebut, 682 orang dipulangkan (mayoritas anak-anak) sementara 315 orang menjalani proses hukum. “Banyak orang tua yang tidak mengetahui anak-anak mereka ikut aksi anarkis. Ini menjadi pelajaran berharga agar kita lebih bijaksana dalam mendidik generasi muda,” ujar Kapolda.
Kerusuhan ini terjadi di 10 kota di Jawa Timur, di antaranya Sidoarjo, Malang Kota, Kediri Kota, dan Jember. Aksi yang awalnya diklaim sebagai bentuk penyampaian aspirasi, bergeser menjadi tindak kriminal murni yang merusak fasilitas umum, membahayakan jiwa, dan menimbulkan kerugian besar.
Berdasarkan catatan Polda Jatim, kerugian mencapai Rp256 miliar, dengan rincian Rp42,242 miliar kerugian Polri dan Rp214,130 miliar kerugian Pemerintah Daerah. Kerusakan meliputi gedung pos polisi, kendaraan dinas, kantor pemerintahan, hingga fasilitas publik lainnya.
Selain kerugian materiil, kerusuhan juga menimbulkan korban luka. Sebanyak 11 warga sipil mengalami luka-luka, sementara dari aparat keamanan, tercatat 105 personel Polri dan 12 personel TNI menjadi korban akibat lemparan batu, bom molotov, dan serangan brutal massa.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, dalam pemaparan teknis menjelaskan detail pengungkapan kasus di beberapa daerah.
Sidoarjo: 40 orang diamankan, 18 di antaranya diproses hukum. Mereka terlibat dalam pembakaran pos polisi dan penyerangan terhadap petugas. Barang bukti termasuk buku-buku berpaham anarkis, batu, motor, hingga rekaman video provokasi.
Malang Kota: 61 orang diamankan, 18 diproses hukum. Tersangka terbukti melakukan perusakan pos polisi, pelemparan batu, hingga pembakaran fasilitas umum.
Kediri Kota: 71 orang diamankan, 49 diproses hukum. Kasus di Kediri menarik perhatian karena adanya aksi penjarahan di kantor DPRD, pencurian sepeda motor dinas Polri, hingga provokasi lewat media sosial yang terafiliasi dengan kelompok anarkis dari Jakarta.
Jember: 7 orang diamankan, semuanya diproses hukum. Mereka terbukti melakukan pembakaran tenda pos pengamanan menggunakan bom molotov.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Selain itu, beberapa pelaku dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak, serta UU ITE Pasal 28 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 terkait provokasi melalui media sosial.
Kapolda Jatim menegaskan bahwa kepolisian tidak akan berhenti sampai di sini. “Jejak digital tidak bisa dihapus. Kami akan kejar siapa pun yang menjadi penggerak, termasuk aliran dana yang menguatkan aksi-aksi anarkis ini. Tidak ada ruang bagi provokator di Jawa Timur,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi. “Mari kita jaga Jawa Timur tetap kondusif. Sampaikan aspirasi dengan cara yang benar, bukan dengan cara yang merugikan dan merusak,” pungkas Kapolda. (Red)