BANYUWANGI |Nusantara Jaya News – Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat. (11/9)
Dalam sebuah pengungkapan kasus besar, jajaran Satreskrim berhasil membongkar jaringan curanmor lintas daerah dan mengamankan empat tersangka dengan peran yang berbeda-beda, lengkap dengan sejumlah barang bukti.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi pada Kamis (11/9/2025) menyampaikan bahwa kasus ini melibatkan dua modus utama, yakni penipuan-penggelapan motor serta pencurian yang dilakukan oleh sindikat antarwilayah. “Pengungkapan ini bukti keseriusan kami dalam memberantas curanmor yang sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Salah satu tersangka, berinisial M, diketahui merupakan residivis kasus serupa. Modus yang digunakan adalah berpura-pura menjadi pembeli motor. Dengan alasan ingin mencoba kendaraan, pelaku meminta kunci dan surat motor dari pemilik, lalu melarikan motor tersebut. Dari tangan M, polisi berhasil menyita dua unit sepeda motor, satu BPKB, satu STNK, serta uang tunai sebesar Rp6 juta. Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 362, 372, dan 378 KUHP tentang pencurian, penggelapan, dan penipuan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga menangkap tiga tersangka lain, yakni NH, BH, dan AR.
NH berperan sebagai eksekutor pencurian. Ia menggunakan kunci leter T dan bahkan berani membobol pagar rumah demi membawa kabur motor incarannya.
BH diketahui sebagai penadah hasil curian. Perannya sangat vital dalam memperlancar perputaran motor curian agar bisa dijual kembali.
AR memiliki modus berbeda, yakni menyamar sebagai penghuni kos. Saat penghuni lain tertidur, ia membawa kabur motor yang terparkir.
“Untuk NH dan BH, kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara,” ungkap Kombes Pol Rama.
Sementara AR berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah adanya laporan kehilangan yang masuk ke Polresta Banyuwangi. Kecepatan penanganan ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam merespons laporan masyarakat.
Sebagai bentuk pelayanan publik, Polresta Banyuwangi juga mengembalikan kendaraan hasil curian kepada pemilik sah. Salah satunya diserahkan langsung oleh Kapolresta kepada Imron H. (52 tahun), seorang pengemudi ojek online. Suasana haru mewarnai momen penyerahan tersebut. “Alhamdulillah motor saya kembali. Terima kasih kepada Polresta Banyuwangi,” ucap Imron dengan mata berkaca-kaca, mengingat motor itu merupakan sumber utama penghasilannya.
Kapolresta menegaskan, pengembalian barang bukti kepada pemilik akan terus dilakukan setelah melalui proses identifikasi dan pembuktian hukum. “Ini bentuk komitmen kami agar masyarakat merasakan manfaat langsung dari kinerja kepolisian,” tutup Kombes Pol Rama.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan bahwa Polresta Banyuwangi tidak akan memberi ruang bagi tindak kriminal, khususnya curanmor yang merugikan masyarakat luas. (Red)