Malang Kota |Nusantara Jaya News – Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 17 tersangka utama dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada 29 Agustus 2025. Kerusuhan tersebut menimbulkan kerusakan besar, mulai dari 6 pos polisi terbakar, 16 pos dirusak, hingga Mako Polresta Malang Kota mengalami kerusakan parah.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, menjelaskan bahwa unjuk rasa awalnya berlangsung damai di depan Mako Polresta sekitar pukul 18.00 WIB dengan tuntutan terkait kasus driver ojek online di Jakarta. Namun, sekitar dua jam kemudian suasana berubah tegang. Massa mulai melempar batu, membakar ban, hingga menyalakan kembang api ke arah petugas.
Kericuhan meluas ke sejumlah titik di Kota Malang. Massa melakukan tindakan anarkis berupa perusakan fasilitas umum, penyerangan pos polisi, hingga pembakaran kendaraan. Akibat kejadian ini, 11 anggota Polri mengalami luka ringan, sementara Bripka HG mengalami patah tulang selangka.
Aparat akhirnya mengambil langkah tegas dengan membubarkan massa pada pukul 01.00 WIB. Dalam operasi tersebut, sebanyak 61 orang diamankan, terdiri dari 21 anak-anak dan 40 orang dewasa. Setelah penyelidikan mendalam, 17 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka utama dengan berbagai peran, mulai dari pengerusakan Mako, pembakaran pos polisi, hingga memprovokasi massa.
“Identifikasi dilakukan melalui rekaman video, CCTV, dan teknologi Face Recognition. Semua bukti memperkuat keterlibatan para tersangka,” jelas Kompol Soleh.(27/9)
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain kerangka sepeda motor yang dibakar, selongsong kembang api, telepon genggam, pakaian pelaku, hingga batu dan batako yang digunakan untuk menyerang petugas.
Kompol Soleh menegaskan, proses hukum terhadap para pelaku akan berjalan secara transparan. Penindakan ini, menurutnya, tidak hanya bersifat represif tetapi juga sebagai langkah preventif agar kerusuhan serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Kami ingin memastikan setiap tindakan anarkis akan ditindak tegas. Namun, kami juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui jalur hukum agar Kota Malang tetap kondusif,” pungkasnya.(Red(