banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polrestabes Surabaya Ungkap 33 Tersangka Demo Anarkis, 9 Pelaku Kebakaran Gedung Grahadi dan Penjarahan Ditahan

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |Nusantara Jaya News – Polrestabes Surabaya bersama Polda Jawa Timur menggelar konferensi pers di Gedung Graha Bharadaksa Polrestabes Surabaya, Jumat (5/9/2025), terkait penanganan aksi demo anarkis yang menimbulkan kerusuhan di sejumlah titik di Kota Surabaya pada 29–30 Agustus 2025.

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Direktur Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Widiatmoko, Kapolrestabes Surabaya, dan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Dr. Edy Herwiyanto.

banner 300x250

Dalam penyampaiannya, aparat menjelaskan bahwa unjuk rasa yang awalnya berjalan damai kemudian dimanfaatkan oleh massa perusuh untuk melakukan tindakan anarkis. Akibatnya, sejumlah fasilitas umum dan bangunan penting mengalami kerusakan, termasuk Gedung Negara Grahadi, Polsek Tegalsari, dan 29 Pos Polisi Lantas di Kota Surabaya.

Kebakaran dan Penjarahan Gedung Grahadi
Direktorat Reskrimum Polda Jatim mengamankan sembilan pelaku kebakaran Gedung Grahadi. Mereka terdiri dari satu tersangka dewasa berinisial AEP (20) asal Maluku dan delapan anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang mayoritas berasal dari Sidoarjo. Para tersangka diduga sebagai eksekutor pelemparan bom molotov dan batu ke arah Gedung Grahadi hingga menimbulkan kebakaran.

Selain itu, dua pelaku penjarahan juga diamankan, masing-masing MRM (19) dan ML (17), keduanya warga Surabaya. Mereka diduga mengambil besi-besi dari Gedung Grahadi pasca kerusuhan.

Kasus lain yang diungkap adalah penganiayaan terhadap dua anggota Polda Jatim. Tersangka berinisial EKA, warga Tambak Asri, Surabaya, diketahui menabrakkan sepeda motor ke arah aparat di kawasan Pos Polisi Taman Bungkul. Barang bukti berupa motor dan ponsel telah diamankan.

Aksi perusuh juga mengakibatkan kerusakan Polsek Tegalsari yang merupakan bangunan cagar budaya. Seorang tersangka asal Sampang berusia 19 tahun ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian kursi lipat, jam dinding, dan lemari es dari Polsek Tegalsari.

Hingga saat ini, Polrestabes Surabaya telah mengamankan 315 orang, terdiri dari 187 pelaku dewasa dan sisanya anak-anak. Dari jumlah tersebut, 33 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni 27 dewasa yang ditahan dan 6 pelaku anak yang diserahkan kepada orang tua untuk pemeriksaan lanjutan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain bom molotov, tiga bilah senjata tajam, handphone, pakaian para pelaku, serta sejumlah barang hasil penjarahan. Para tersangka dijerat dengan delapan pasal berbeda, di antaranya Pasal 406, 363, 212, 187, 170, dan 160 KUHP, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Penyidik juga menemukan bahwa massa perusuh menggunakan grup WhatsApp untuk mengatur titik kumpul sebelum melakukan kerusuhan. Tercatat, sekitar 70 orang berkumpul di Sidoarjo sebelum bergerak ke Surabaya membawa bom molotov dan melakukan pengrusakan.

Di luar kasus kerusuhan, polisi juga mengamankan tujuh orang yang positif menggunakan narkoba jenis pil koplo (benson), terdiri dari lima orang dewasa dan dua anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Dr. Edy Herwiyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan menindak tegas seluruh pelaku. “Ini bukan massa aksi damai, melainkan kelompok perusuh yang sengaja menciptakan kekacauan. Kami akan pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Dengan pengungkapan ini, aparat menegaskan komitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan stabilitas Kota Surabaya agar tetap kondusif pasca aksi anarkis. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130